Viral Hutan di Ambengan, Buleleng Diduga Dibabat
KPH Bali Utara Sebut Masuk Program Perhutanan Sosial
DENPASAR, NusaBali - Jagat media sosial (Medsos) di Bali dihebohkan dengan video yang beredar terkait dugaan pembabatan hutan di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Berbagai komentar warganet (netizen) pun muncul, sebagian besar menyayangkan adanya kasus tersebut. Hal ini pun menjadi isu sensitif karena baru saja Bali dilanda bencana banjir besar yang salah satunya diduga terjadi sebagai dampak dari kerusakan lingkungan.
Menanggapi postingan viral ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara menegaskan tidak ada kegiatan pembabatan atau perusakan hutan di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kawasan tersebut justru dikelola masyarakat melalui program perhutanan sosial untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus menggerakkan ekonomi warga. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri mengatakan hutan di Desa Ambengan kini dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dengan skema perhutanan sosial.
Kawasan Hutan Desa tersebut berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Dari total sekitar 354 hektare kawasan hutan lindung di sana, hanya 100 hektare yang bisa dimanfaatkan masyarakat. “Masyarakat yang tergabung dalam LPHD menanami berbagai tanaman produktif seperti alpukat, durian, dan manggis. Tanaman di bawahnya jahe, vanili, dan kunyit. Jadi posisinya nanti akan tertutup kembali. Tapi karena dilihat dari jauh, kesannya memang seperti terbuka,” jelas Hesti Sugiri kepada awak media di Kantor UPTD KPH Bali Utara, Selasa (7/10). Dalam video berdurasi 31 detik itu, pemilik akun menunjukkan kondisi hutan lindung Desa Ambengan. Hesti menegaskan tidak ada aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di wilayah itu.
“Kejadian illegal logging kita terakhir di tahun 2022, itu di Sambangan. Sudah kami tangkap dan sudah ada proses hukum,” tegasnya. Menurut Hesti, pola perhutanan sosial justru memberi manfaat ganda: hutan tetap lestari dan masyarakat mendapat nilai ekonomi dari hasil hutan non-kayu. “Dengan pola ini, negara untung karena hutannya lebih sejahtera dan lestari. Masyarakat juga sejahtera dengan nilai ekonomi yang dihasilkan,” ujarnya.

Plt Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri. -IST
Saat ini terdapat 36 kelompok masyarakat yang aktif mengelola kawasan hutan di Bali Utara dengan total luasan lahan sekitar 12.673 hektare. Setiap penebangan pohon pun diwajibkan diikuti dengan penanaman kembali.
Adapun lokasi yang sempat viral di media sosial saat ini digunakan untuk kegiatan investasi FOLU Perhutanan Sosial Tahun 2025 berupa penanaman tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species/tanaman kekayuan multi guna) seperti durian, alpukat, manggis, serta tanaman bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas. Selain itu, terdapat pula program agroforestri hasil CSR BCA (Jejakin Satin) sebanyak sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman, seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.
“Program Perhutanan Sosial di Desa Ambengan terbukti membawa manfaat nyata bagi warga, mulai dari peningkatan ekonomi, kesadaran lingkungan, hingga peningkatan kualitas hidup dan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujar Hesti. Sebagai bagian dari kerja sama antardelapan desa di kawasan ‘Den Bukit’ yang telah dikukuhkan dengan SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, Desa Ambengan juga menjadi bagian penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.
Program IAD ini bertujuan memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan secara berkelanjutan. “Dengan berbagai program tersebut, KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui pengembangan perhutanan sosial yang partisipatif dan berkeadilan,” ujar Hesti.
Hesti menjelaskan bahwa petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana memang sempat mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan yang mengunggah kondisi hutan di Desa Ambengan di media sosial. Menurut Hesti, kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut,” kata Plt Kepala UPTD KPH Bali Utara.
Sementara itu, Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana Desa Ambengan, Ketut Agus Kusmawan, juga membantah adanya pembabatan hutan. Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan hanya sebatas pembersihan semak di area yang akan digunakan untuk program Perhutanan Sosial 2025, berupa penanaman pohon jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) seperti durian, alpukat, dan manggis. “Tidak ada perusakan hutan. Kami berkomitmen menjaga hutan dan melestarikannya agar masyarakat juga sejahtera. Video yang diunggah itu diambil dari jauh. Kami hanya membersihkan semak belukar karena mendapat bantuan 1.300 bibit untuk ditanam. Tidak ada kayu besar yang kami tumbangkan,” terang Agus. 7 mzk, adi
Komentar