nusabali

Dipergoki Saat Buang Sampah Sembarangan di Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Jimbaran, Kuta Selatan

Kena Sanksi Adat, Pelaku Didenda Rp 50 Kg Beras dan Minta Maaf

  • www.nusabali.com-dipergoki-saat-buang-sampah-sembarangan-di-lingkungan-mekar-sari-simpangan-jimbaran-kuta-selatan

Satgas Linmas mendapati dua pelaku bersama mobil pickup L300 sudah menurunkan muatan berupa sampah bekas pembungkus AC seperti styrofoam dan plastik

MANGUPURA, NusaBali
Aksi seorang pia yang nekat membuang sampah sembarangan di wilayah Lingkungan Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung berakhir dengan sanksi adat. Keduanya tertangkap basah membuang satu mobil pickup penuh sampah pada, Senin (6/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Kepala Lingkungan (Kaling) Mekar Sari Simpangan Kelurahan Jimbaran, I Wayan Tama menuturkan peristiwa itu terungkap setelah Ketua Perumahan Universitas Udayana (Unud) menerima laporan warga yang melihat dua orang mencurigakan menurunkan sampah di selatan lapangan sepak bola Unud.

“Setelah dapat laporan dari warga, ketua perumahan ke lokasi dan melapor ke saya sebagai kepala lingkungan. Lalu saya telepon Satgas Linmas yang berjaga di Kantor Lurah Jimbaran untuk bergerak ke TKP bertemu dengan pelaku,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (7/10) siang.

Dia menceritakan, setibanya di lokasi, Satgas Linmas mendapati dua pelaku bersama kendaraan pickup L300 yang sudah menurunkan muatan berupa sampah bekas pembungkus pendingin udara (AC) seperti styrofoam dan plastik. Satgas Linmas pun diakui telah meminta pelaku mengangkut kembali seluruh sampah itu dan mengamankan mereka ke Kantor Lurah Jimbaran.

“Karena sudah malam dan sekaligus mengamankan pelaku karena semakin banyak warga yang datang, maka para pelaku ini diajak ke kantor oleh Linmas. Identitas, kunci, dan kendaraan, mereka diamankan dulu. Pagi harinya (Selasa) kami gelar pertemuan bersama pihak kelurahan, desa adat, linmas, pecalang, dan Babinsa Jimbaran,” terangnya.

Saat pertemuan, Selasa kemarin sekitar pukul 10.00 Wita, Bendesa Adat Jimbaran bersama unsur desa menjatuhkan sanksi adat berdasarkan perarem atau aturan desa adat tentang sampah. Setelah menemui titik tengah, pelaku dikenakan sanksi dengan membayar denda berupa 50 kilogram beras atau jika diuangkan senilai sekitar Rp 750 ribu. 

Pelaku (4 dari kanan) meminta maaf secara live di media sosial, Selasa (7/10) pagi. -IST 

Pelaku juga diminta meminta maaf secara terbuka di media sosial dan secara niskala. Pelaku pun diakui telah menyanggupi sanksi tersebut. “Dari perarem desa adat sudah ada tentang sampah. Yang jelas itu pelaku dikenakan sanksi berupa denda maksimal 100 kilogram beras dan minimal 10 kilogram beras, penyampaian minta maaf kepada masyarakat secara live di media sosial dan secara niskala. Tapi dari Jro Bendesa menjatuhkan dua sanksi, diambil jalan tengah dan disepakati sekitar 50 kilogram beras kalau diuangkan sekitar Rp 750 ribu,” jelasnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tinggal di kawasan Sesetan, Denpasar. Keduanya bekerja sebagai pengumpul rongsokan di wilayah Kuta dan mengaku hanya disuruh seseorang untuk membuang sampah tersebut dengan bayaran Rp 250 ribu. 

“Pengakuannya ini baru pertama kali, tapi kami ragu. Sebab lokasi itu sudah berulang kali kami bersihkan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP, dan pihak Unud. Sering juga kami pasang banner larangan, tapi masih saja ada yang buang sampah malam-malam,” tutur Tama. Selain itu, Tama juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan keterbatasan tempat pembuangan sebagai alasan membuang sampah sembarangan. Namun, dirinya menampik jika masyarakat lokal di sana yang membuang sampah sembarangan. Sebab, sepengetahuannya masyarakat di lingkungan tersebut sudah berlangganan jasa angkut sampah. 

“Pelaku biasanya bergerak secara kucing-kucingan saat malam hari. Harapan saya, memang kita sadari tempat pembuangan itu mulai agak susah, tapi bukan alasan kita untuk membuang sampah sembarangan,” pungkasnya. 7 ol3

Komentar