nusabali

KPU Bali Tunggu Pengajuan DPRD untuk PAW Nyoman Ray Yusha

  • www.nusabali.com-kpu-bali-tunggu-pengajuan-dprd-untuk-paw-nyoman-ray-yusha

DENPASAR, NusaBali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan saat ini tinggal menunggu pengajuan dari DPRD Bali untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) atas Anggota Komisi III DPRD Bali, almarhum Nyoman Ray Yusha, yang tutup usia pada Sabtu (4/10/2025).

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan mekanisme PAW dimulai dari DPRD Bali yang menyurat kepada KPU terkait permohonan pengganti. Setelah itu, KPU akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.

“KPU tinggal menunggu dari DPRD. DPRD nanti menyurat kalau ada PAW, dari sana memohon pengganti PAW, jadi (yang menggantikan) suara terbanyak berikutnya,” kata Lidartawan.

Berdasarkan data KPU Bali, nama Komang Dyah Setuti dari Partai Gerindra menjadi kandidat yang akan direkomendasikan. Ia meraih 6.196 suara dalam Pemilu Legislatif 2024, berada di bawah almarhum Nyoman Ray Yusha yang meraih 12.416 suara, serta Gede Harja dengan 9.028 suara.

Meski demikian, hingga kini DPRD Bali belum mengajukan permohonan resmi. KPU Bali pun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melantik anggota DPRD baru, melainkan hanya memberikan rekomendasi kepada DPRD setelah proses internal di partai selesai.

“Sekarang prosesnya masih di partai. Partai mengajukan ke DPRD, nanti pleno paripurna, paripurna setuju PAW, baru dimintakan siapa penggantinya ke KPU. KPU Bali terakhir nanti,” jelas Lidartawan.

Sebelum menetapkan rekomendasi, KPU Bali juga akan melakukan klarifikasi dengan Partai Gerindra selama lima hari, termasuk memastikan kebenaran kabar duka dan data calon pengganti. *ant

Komentar