nusabali

Remaja Putri Diperkosa Ayah Kandung

  • www.nusabali.com-remaja-putri-diperkosa-ayah-kandung

Tersangka IE yang berstatus duda ini tinggal satu kos bersama korban dan adik korban.

SINGARAJA, NusaBali 
Peristiwa memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal salah satu kelurahan di Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Remaja tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial IE, 41. Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya yang merupakan seorang duda. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan kasus ini terungkap setelah tetangga kos korban menaruh curiga. “Awalnya kami mendapat laporan dari tetangga kos yang curiga dengan kondisi korban yang terlihat seperti dikurung. Setelah kami tindak lanjuti, kami temukan fakta bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (6/10) di Mapolres Buleleng.
Ia mengungkapkan, aksi bejat tersangka menyetubuhi korban terjadi pada 15 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka IE yang berstatus duda ini tinggal satu kos bersama korban dan adik korban. Pria itu masuk ke kamar tidak mengenakan pakaian. Begitu korban pulang, IE langsung memperkosa putrinya itu.

“Tersangka langsung menarik tangan korban, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap AKP Widura.

Ia menambahkan, sepekan kemudian, IE kembali memperkosa putrinya. Korban pun tak mampu berbuat banyak, sebab ia selalu dipukul agar mau memuaskan nafsu bejat ayahnya itu. Mirisnya, adik korban yang juga tinggal satu kos, juga tidak mengetahui peristiwa yang menimpa kakaknya.

Tersangka IE, yang bekerja sebagai buruh, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas AKP Jaya Widura.

Mengingat kondisi korban yang mengalami traumatis yang cukup berat, saat ini korban bersama adiknya telah dititipkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. “Upaya penyelidikan yang sudah kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan korban dan visum untuk mengumpulkan barang bukti. Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 3 Oktober 2025,” tutup AKP Jaya Widura. 7 mzk

Komentar