Dishub Denpasar Tak Pernah Lakukan Pengawalan
Dishub Denpasar menegaskan hanya memandu lalu lintas saat macet dan fokus untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan adat serta upacara yadnya.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melakukan pengawalan menggunakan strobo maupun sirine sebagaimana kewenangan aparat kepolisian. Seluruh kegiatan Dishub bersifat mendukung kelancaran lalu lintas, terutama dalam konteks pelayanan masyarakat dan kegiatan yadnya.
Kepala Dishub Denpasar I Ketut Sriawan melalui pernyataan resmi menyampaikan bahwa setiap kegiatan Dishub selalu berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar maupun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali.
“Semua kegiatan kami fokus untuk pelayanan masyarakat, terutama karena tingkat kepadatan lalu lintas di Kota Denpasar cukup tinggi dan sering berkaitan dengan kegiatan adat serta upacara yadnya,” ujarnya, Senin (6/10).
Sriawan menegaskan, tugas pengawalan adalah ranah kepolisian. Dishub hanya berperan dalam koordinasi dan membantu kelancaran arus lalu lintas di lapangan. “Dishub tidak pernah melakukan pengawalan. Kami hanya mengoordinasikan dan berada di belakang untuk memastikan lalu lintas tetap lancar,” jelasnya.
Bahkan, dikatakannya bahwa pimpinan Dishub pun tidak pernah dikawal. Dalam kondisi macet, petugas lapangan hanya memandu dari belakang atau mengarahkan kendaraan menggunakan sepeda motor kecil (kancil) agar lalu lintas tetap bergerak. “Kalau situasi benar-benar darurat atau memerlukan prioritas, kami selalu berkoordinasi dengan rekan kepolisian, baik dari Satlantas Polresta maupun Ditlantas Polda Bali,” tambahnya.
Dishub Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap menjalin kolaborasi dengan kepolisian dan seluruh pihak terkait dalam menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di Kota Denpasar. “Dishub siap berkolaborasi untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Sriawan.
Sebelumnya seperti diberitakan Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene, yaitu lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Selanjutnya, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. 7 mis, ant
Komentar