nusabali

IMS Harus Dipenjara Diusia Senjanya

Pelaku Pemerkosaan Perempuan Disabilitas hingga Hamil

  • www.nusabali.com-ims-harus-dipenjara-diusia-senjanya

Keduanya bertetangga dan tinggal satu kelurahan. Korban sering berbelanja di warung milik tersangka.

SINGARAJA, NusaBali 
Polisi akhirnya menangkap pelaku pemerkosa terhadap perempuan disabilitas di salah satu kelurahan di Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berinisial KAA, 33, hingga hamil. Pelaku diketahui seorang kakek berinisial IMS, 75, yang merupakan tetangga korban. Kini, lansia tersebut dijebloskan ke penjara dan terancam mendekam selama 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, IMS ditangkap pada Jumat (3/10), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan antara tersangka tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Keduanya bertetangga dan tinggal satu kelurahan. Korban sering berbelanja di warung milik tersangka.

“Perbuatan tersangka menyetubuhi korban sudah dilakukan sebanyak empat kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Jumat 28 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.00 Wita, di semak-semak dekat rumah pelaku,” jelas AKP Widura, Minggu (5/10) di Mapolres Buleleng.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan perbuatannya. Kali ini, IMS mendatangi rumah korban yang menang tinggal sendirian. Lansia itu lalu mendobrak pintu kamar dan memaksa korban yang tengah tidur untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi tak bermoral itu kemudian berulang dua kali di lokasi pertama pelaku beraksi.

“Korban sempat melawan dengan mencoba berteriak, namun karena kondisi korban yang tuna rungu dan tuna wicara sehingga tidak bisa berbicara. Tidak ada yang mendengarkan teriakan korban. Pelaku juga mengancam akan memukul korban,” ungkap AKP Widura.

Perbuatan bejat IMS akhirnya terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa korban sedang mengandung. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban kini mengandung tujuh bulan akibat perbuatan IMS. Perbuatan IMS itu membuat dirinya dipenjara di usia senjanya. 

IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.  

"Kejahatan terhadap kaum rentan bukan hanya melukai secara fisik dan psikis, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Buleleng bertekad menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum,” kata AKBP Widwan.7 mzk

Komentar