nusabali

Atasi Kabel Provider Semrawut di Jalur Lingkungan

Perumda BPS Rancang Sistem Tiang Bersama

  • www.nusabali.com-atasi-kabel-provider-semrawut-di-jalur-lingkungan

Untuk di jalur lingkungan tidak boleh lagi ada kabel yang melintang di atas jalan. Kalau harus menyeberang jalan, maka kabel wajib dibawa ke bawah tanah.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) terus berupaya mempercantik wajah kota dengan menata kabel provider yang selama ini terlihat semrawut dan menumpuk di berbagai titik. Langkah awal dilakukan melalui pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Selain proyek kabel bawah tanah di jalur utama, pemkot juga berencana menata jaringan kabel di jalur lingkungan. Namun, untuk kawasan ini, sistem yang diterapkan bukan kabel bawah tanah, melainkan sistem tiang bersama.

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar I Nyoman Putrawan, Minggu (5/10), mengemukakan selain proyek kabel bawah tanah di jalur utama, Pemkot Denpasar juga berencana menata jaringan kabel di jalur lingkungan. 

“Untuk jalur lingkungan, kami tidak menggunakan sistem bawah tanah karena faktor efisiensi biaya dan kondisi lahan. Namun, kami akan menerapkan sistem tiang bersama yang diatur ketinggian dan jaraknya secara seragam. Tidak boleh lagi ada kabel yang melintang di atas jalan. Kalau harus menyeberang jalan, maka kabel wajib dibawa ke bawah tanah,” tegas Putrawan.

Dia menambahkan, langkah ini diambil karena di banyak titik ditemukan penumpukan tiang hingga delapan unit dalam satu lokasi milik provider berbeda. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu pemandangan kota dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.“Selama ini wajah kota kita rusak oleh tumpukan tiang dan kabel yang saling silang di udara. Sistem tiang bersama akan menertibkan semuanya,” katanya.

Sebagai dasar hukum penataan, Pemkot Denpasar kini juga tengah menyusun peraturan daerah (perda) yang akan mengatur pengelolaan jaringan kabel dan kewajiban provider untuk menurunkan kabel mereka. “Kami harap Desember 2025 perda sudah bisa diterbitkan. Setelah itu, semua provider wajib menyesuaikan dengan aturan baru,” ucap Putrawan.

Dengan terobosan ini, Denpasar diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kota yang bersih, modern, dan estetis tanpa kabel semrawut yang mengganggu pandangan. “Kami ingin Denpasar menjadi kota yang nyaman dilihat, rapi, dan tertata, namun tetap memperhatikan efisiensi serta kolaborasi dengan pelaku usaha,” kata Putrawan. 

Mengenai proyek SJUT di Sanur, Putrawan menyatakan bahwa proyek tersebut dimulai pada 30 September 2025. Penataan dilakukan di sepanjang Jalan Danau Tamblingan, dan akan mencakup ruas Jalan Danau Buyan dan Jalan Danau Toba hingga pertigaan Banjar Semawang. Target penyelesaian proyek tahap pertama ini dijadwalkan rampung pada 22 Desember 2025.

“Penataan kabel ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Kami ingin agar wajah kota Denpasar tidak lagi dipenuhi tiang-tiang dan kabel yang semrawut,” kata Putrawan.

Dia menjelaskan, proses pengerjaan dilakukan dengan metode penanaman kabel di bawah saluran drainase. Penutup drainase dibuka terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengeboran vertikal sedalam 1,5 meter sebelum diarahkan ke samping. “Setiap 50 meter, kabel akan muncul kembali di titik akses. Sistem ini efisien, tidak mengganggu lalu lintas, dan minim penggunaan material,” jelasnya.

Menariknya, proyek SJUT ini menggunakan sistem business to business (B2B) dan sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta. Dari tujuh perusahaan yang mengajukan penawaran, hanya satu perusahaan yang berani mengambil proyek dengan nilai investasi mencapai Rp 44 miliar untuk pembangunan 10 titik sepanjang 20 kilometer. “Setelah masa kerja sama berakhir, seluruh infrastruktur ini akan menjadi aset milik Pemerintah Kota Denpasar,” tambah Putrawan.

Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada 15 provider yang mendaftar untuk menggunakan fasilitas jaringan SJUT di kawasan Sanur. Setelah jaringan selesai dibangun, pada Januari 2026 para provider akan mulai melakukan uji coba operasional.

Tidak berhenti di kawasan Sanur, penataan akan dilanjutkan ke klaster Kota Denpasar, yang mencakup sejumlah ruas utama seperti Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, dan Jalan Sudirman. “Untuk klaster kota, target kami di tahun 2026 seluruh 10 titik sudah bisa tuntas,” ucapnya. 7 mis

Komentar