nusabali

Satpol PP Bangun Akses ke Pantai Bingin

Bersifat Sementara untuk Masyarakat dan Wisatawan

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bangun-akses-ke-pantai-bingin

Untuk menjamin keamanan, jalur sementara tersebut dilengkapi pembatas di sepanjang sisi jalan agar masyarakat maupun wisatawan tidak memasuki area bekas bongkaran.

MANGUPURA, NusaBali
Dalam proses pembongkaran bangunan tidak berizin alias ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung juga memastikan akses masyarakat dan wisatawan ke pantai tetap terbuka. Sebagai solusi sementara, Satpol PP membangun jalur setapak agar pengunjung tetap bisa menikmati pantai dengan aman.

Kasatpol PP Badung,I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan selain menertibkan bangunan ilegal, pihaknya juga akan melakukan penataan ringan di lokasi bekas pembongkaran. Penataan dimaksud dengan membuat semacam tangga atau pijakan untuk berjalan kaki pada area yang agak curam. Rencananya pembuatan pijakan untuk pejalan kaki akan dibangun mulai Senin (6/10) hari ini.

“Kami bereskan bekas-bekas bongkaran, menata material dan timbunan agar tidak membahayakan, serta membuat jalan setapak yang nyaman dilalui pejalan kaki,” ujarnya Minggu (5/10) siang.

Untuk menjamin keamanan, jalur sementara tersebut dilengkapi pembatas di sepanjang sisi jalan. Pemasangan pembatas dilakukan agar masyarakat maupun wisatawan tidak memasuki area bekas bongkaran yang masih terdapat material berisiko. Suryanegara menambahkan, Satpol PP Badung juga berupaya menjaga agar jalur tersebut tetap bersih dari material berbahaya. 

“Tinggal pembersihan sisa-sisa kontruksi dan pembersihan alur pejalan kaki, memisahkan tempat penampungan barang-barang yang berbahaya seperti pecahan kaca atau botol, potongan besi atau beton agar aman dilalui oleh wisatawan yang masih tetap berkunjung,” jelasnya.

Menurutnya, jalan setapak ini bersifat sementara hingga proses penataan kawasan pantai secara menyeluruh dilakukan oleh dinas teknis lainnya. “Rencananya pengerjaannya satu minggu, setelah itu tinggal perangkat daerah lainnya yang melanjutkannya,” kata Suryanegara.

Sementara itu, puluhan bangunan usaha yang diduga melanggar di kawasan Pantai Balangan dan Pantai Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, hingga kini belum juga dibongkar. Meski begitu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meminta bersabar menunggu proses pembongkaran.

Data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung yang terungkap dalam rapat DPRD beberapa waktu lalu menyebutkan, terdapat 21 usaha ilegal di Pantai Balangan dan 8 usaha serupa di Pantai Melasti. Kasusnya pun hampir mirip dengan usaha yang ada di Pantai Bingin, yakni dibangun dipinggir pantai yang menjadi milik pemerintah daerah. Semua usaha tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) II dari pemerintah daerah, namun belum ada tindakan tegas berupa pembongkaran.

Bupati Adi Arnawa mengaku telah bertemu dengan masyarakat untuk melaksanakan penataan. Hanya saja untuk pembongkaran hingga ditata kembali, dia meminta menunggu hingga waktu yang tidak ditentukan. “Yang jelas Pantai Balangan, Pantai Bingin itu akan kami tata, tapi tunggu, sabar dahulu,” ungkapnya.

Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu mengatakan, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar akan dilakukan secara bertahap setelah rencana penataan selesai disusun. Pada anggaran perubahan APBD 2025, lanjut mantan Sekda Badung ini, telah disiapkan masterplan penataan.

“Kami sedang siapkan masterplan, begitu ada masterplan kami akan bergerak. Masyarakat juga sudah sampaikan supaya sabar dulu. Tapi perlahan juga akan kami lakukan pembongkaran-pembongkaran terhadap bangunan-bangunan,” jelasnya.

Sementara terkait pembongkaran di Pantai Bingin, eks Sekda Badung itu menyebut proses penataannya hampir rampung. Namun untuk Balangan dan Melasti, masyarakat diminta menunggu. Bupati juga memastikan masyarakat akan tetap dilibatkan dalam proses perencanaan ke depan. “Nanti dong, kami masih membuat masterplan dahulu. Jadi masyarakat akan kami libatkan,” imbuhnya. 7 ol3, ind

Komentar