Predator Anak Dituntut 14 Tahun 10 Bulan Bui
DENPASAR, NusaBali - Seorang buruh bangunan asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Siprianus Ra Mone, 21, dituntut 14 tahun 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/10) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilainya bersalah telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak tirinya berinisial AAI yang masih di bawah umur.
Dalam sidang yang digelar tertutup itu, JPU Eriek Sumiyati juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU.
Kasus ini bermula ketika korban tinggal bersama ibunya berinisial R, terdakwa Siprianus, serta seorang anak lain berinisial JB di sebuah kos di Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat, sejak 2019. Dalam keseharian, mereka tidur dalam satu kamar. Pada suatu malam di tahun itu, Siprianus sempat meraba payudara korban hingga membuat korban menangis ketakutan. Ibu korban yang terbangun langsung marah dan memperingati suaminya agar tidak diulangi.
Namun, peringatan itu tidak diindahkan Siprianus. Pada 2021, saat keluarga mereka pindah ke kos lain di Jalan Pulau Saelus, Gang Mawar, Denpasar Selatan, korban yang masih berusia 14 tahun disetubuhi untuk pertama kalinya saat sedang mencuci piring dan kondisi rumah sedang sepi.
“Terdakwa memaksa korban hingga melakukan persetubuhan. Sejak saat itu, korban mengaku berulang kali disetubuhi terdakwa terutama ketika ibunya sedang bekerja,” ungkap JPU.
Kejadian serupa terus berlanjut bahkan setelah mereka pindah lagi ke kos di Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan. Pada 6 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali menyetubuhi korban. Tidak berhenti di situ, pada 13 April 2025, Siprianus kembali melakukan aksi yang sama. Meski terus-terusan menolak, korban tetap disetubuhi dengan cara yang sama.
Korban yang trauma berat kemudian menceritakan peristiwa itu kepada seorang saksi berinisial MJ. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar untuk divisum. “Berdasarkan hasil visum et repertum yang ditandatangani dr. Dudut Rustyadi, ditemukan robekan lama pada selaput dara korban yang disebabkan oleh penetrasi benda tumpul,” beber JPU.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.7 tr
Komentar