nusabali

WNA Sulap Rumah Kontrakan Jadi Kebun Ganja

Penanaman Dilakukan Sejak Mei Pakai Sistem Hidroponik

  • www.nusabali.com-wna-sulap-rumah-kontrakan-jadi-kebun-ganja

DENPASAR, NusaBali - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek kebun ganja dengan sistem hidroponik di salah satu rumah di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Rabu (1/10) pukul 12.30 Wita.

Petugas mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) warga negara asing (WNA) berinisial NR,31, (suami) asal Belanda dan KV,33, (istri) asal Rusia. Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita ratusan polybag bibit ganja siap tanam, puluhan pohon ganja setinggi 1 meter, dan perlengkapan penanaman ganja dengan sistem hidroponik. Saat ini, hanya NR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan istrinya diperiksa sebagai saksi.

Pasutri warga negara asing ini menyewa rumah warga di sana. Kemudian keduanya memodifikasi rumah dan pekarangan untuk dijadikan kebun ganja. Aktivitas mereka sangat tertutup sehingga tidak diketahui oleh pemilik rumah apalagi masyarakat lainnya. Kegiatan perkebunan modern itu mulai aktif sejak Mei 2025 lalu. 

Gelar jumpa pers pengungkapan kasus penanaman ganja hidroponik oleh WNA di Mapolda Bali, Jumat (3/10). -IST 

Meskipun tertutup rapat, kegiatan mereka tetap tercium aparat Ditresnarkoba Polda Bali. Awalnya petugas mencurigai aktivitas penghuni rumah (kedua tersangka). Setelah didalami didapat informasi kalau di dalam rumah itu ada kebun ganja dengan sistem hidroponik. Sebelum akhirnya memutuskan menggerebek rumah tersebut, terlebih dahulu petugas mengumpulkan bukti petunjuk yang kuat. "Awalnya kami mencurigai aktivitas di dalam rumah tersebut. Karena curiga akhirnya kami cari tahu tentang orang yang tinggal di rumah itu. Kami pun mendapatkan informasi kalau penghuni rumah adalah pasutri warga negara asing (WNA). Setelah didalami didapatkan informasi di dalam rumah itu dijadikan kebun ganja dengan sistem hidroponik," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (3/10) pagi. 

Petugas yang melakukan pengggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah itu menemukan tanaman ganja hidroponik dalam jumlah banyak. Tersangka membentuk beberapa area untuk dijadikan tempat pembibitan hingga penanaman.  Tersangka membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen. 

"Kegiatan tersangka ini sangat terorganisir. Masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, dan lampu pencahayaan. Selain itu di setiap sudut diawasi kamera CCTV," lanjut Kombes Radiant. Para tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C yang kini masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Tersangka mulai melakukan penanaman sejak Mei lalu. Belum ada yang dipanen. Ada beberapa pohon yang sudah siap panen namun keburu ditangkap," lanjutnya. Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. Sementara barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Keterangan dari tersangka masih terus didalami untuk mengungkap jaringannya, termasuk mengetahui keberadaan C, yang merupakan pemasok bibit ganja. 

Berbeda dengan kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng dan laboratorium narkoba di Ungasan, Kabupaten Badung, yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, rumah yang disewa pasutri WNA ini tidak dilengkapi dengan laboratorium.

"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau lima batang pohon, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Radiant.

Kombes Radiant menambahkan pihaknya masih mencari keberadaan satu orang warga negara asing yang terlibat dalam jaringan kebun ganja hidroponik ini. Menurutnya, satu orang WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok bibit ganja kepada pasutri NR dan KV.  "Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka (NR) mendapatkan bibit ganja dari seseorang yang bernama Mr C yang saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk keberadaannya," katanya.

Dalam kasus kebun ganja hidroponik yang digerebek pada Rabu (1/10), Polda Bali telah menetapkan satu orang tersangka yakni NR, sementara istrinya masih diperiksa sebagai saksi. Polda Bali pun masih mendalami jaringan narkoba serta penyokong dana yang melibatkan dua WNA tersebut di Bali. "Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Mr C dan jaringan yang ada di Bali, maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut," katanya. Kombes Radiant membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka NR, belum diketahui ganja yang sudah dipanen atau diedarkan hasil dari produksi hidroponik rumahan tersebut. Namun, demi kebaikan, Radiant menduga ada narkotika yang sudah beredar dari hasil ganja hidroponik tersebut dari barang bukti yang ditemukan di TKP.

"Saat ini kita masih mendalami karena kan kalau kita lihat dari bukti yang ada bahwa ada kemungkinan bahwa yang bersangkutan mungkin juga akan menjual, karena kan di situ kita lihat memang ada timbangan di dalam, sehingga kan ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal," ungkapnya. 7 pol, ant

Komentar