UU Kepariwisataan Motor Pertumbuhan Ekonomi
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Novita Hardini, menyambut lahirnya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan. Ia menilai regulasi ini bukan hanya sekadar produk hukum. Melainkan, bentuk cinta bangsa Indonesia untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa dan menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” kata Novita dalam Dialektika Demokrasi bertema ‘UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasonal’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Novita menegaskan, UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Novita, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut. Selain itu, Novita menekankan bahwa pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah. “Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” ucapnya.
Ia juga mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat. Menurut Novita, pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, menilai pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang baru membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional. Menurut Trubus, regulasi ini menghadirkan perubahan paradigma yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik, tidak hanya sebatas pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. “Selama ini kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat,” ucap Trubus.
Trubus menekankan, bahwa UU Kepariwisataan terbaru menjawab berbagai persoalan mendasar. Mulai dari promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi. Ia menilai keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor.“Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu,” katanya seraya juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.k22
Komentar