Sopir Truk Sampah Maut Divonis 4 Bulan 7 Hari Penjara
DENPASAR, NusaBali - Sopir truk sampah maut, I Nyoman Ngardika, 48, divonis 4 bulan 7 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10) siang.
Ngardika dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan tiga korban jiwa di Jalan Diponegoro, Denpasar, pada Juni 2025 lalu. Terdakwa dinilai bersalah karena memarkirkan kendaraannya pada bahu jalan hingga memicu kecelakaan maut.
Ketua Majelis Hakim, Ni Made Oktimandiani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 7 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Oktimandiani. Vonis ini lebih ringan 23 hari dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yakni 5 bulan penjara. Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima.
Diterangkan dalam sidang, peristiwa maut itu terjadi pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 Wita. Tiga orang korban, yakni I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita, kala itu mengendarai motor NMAX DK 6921 ABF dari arah selatan menuju utara. Sampai di depan Gang IV Jalan Diponegoro, motor mereka menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang diparkir terdakwa di bahu jalan.
Benturan keras membuat ketiganya terpental. Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di lokasi, sementara Andiva sempat kritis dan dibawa ke RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal sepekan kemudian, Senin 9 Juni 2025.
JPU mengungkapkan, sejak April 2025 terdakwa sudah memarkirkan truk sampah di lokasi tersebut, meski terdapat tanda larangan parkir. "Terdakwa juga tidak memasang segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda lain yang diwajibkan ketika kendaraan berhenti di jalan,' ungkap JPU.
Visum et repertum yang ditandatangani dr Nola Margaret Gunawan, SpFM, pada 9 Juni 2025, mencatat luka parah pada tubuh korban Putu Ega, mulai dari kepala, dahi, wajah, dada, perut hingga patah tulang terbuka akibat benturan keras.
"Surat keterangan kematian dari RSUP Ngoerah juga menegaskan bahwa ketiga korban telah dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah kecelakaan maupun dalam perawatan intensif," pungkas JPU.7 tr
Komentar