Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Manajer Marketing Properti di Buleleng Sebut Hanya Pengalihan Isu
SINGARAJA, NusaBali - Seorang manajer marketing properti asal Buleleng, berinisial Gede S, dilaporkan ke Polres Gianyar lantaran diduga menggelapkan dana konsumen. Laporan tersebut dilayangkan pemilik perusahaan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Laporan itu masuk pada 1 September 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Gede S pun buka suara. "Itu hanya pengalihan isu," ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Kota Singaraja, Kamis (2/10).
Ia menambahkan tidak ingin berkomentar lebih jauh, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Gianyar sudah memulai penyelidikan terkait dugaan penggelapan tersebut. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu pemilik perusahaan yang mengaku kehilangan dana konsumen sebesar Rp 10 juta.
Sat Reskrim Polres Gianyar kini tengah memeriksa sejumlah saksi. "Untuk perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita. mzk
Komentar