Pemkab Badung Usulkan 117 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemerintah berharap, non-ASN yang sebelumnya belum terakomodir dalam seleksi PPPK penuh waktu tidak ada lagi yang tercecer
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 117 tenaga non ASN diusulkan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang diusulkan adalah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2024, namun tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, Ni Made Rai Anggraeni mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menuntaskan usulan NIP (Nomor Induk Pegawai) untuk 117 calon PPPK paruh waktu. Usulan akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami sudah selesai menginput proses usulan NIP yang harus kita sampaikan ke BKN, dalam hal ini Regional X. Sudah kami tuntaskan sebanyak 117, sekarang tinggal menunggu penetapan persetujuan teknisnya, karena itu harus diterbitkan oleh BKN. Setelah persetujuan teknisnya terbit, baru kami akan bisa memproses SK-nya,” ujar Anggraeni, di Badung, Selasa (30/9).
Menurut Anggraeni, pengusulan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan di masing-masing perangkat daerah. Pemerintah berharap, non-ASN yang sebelumnya belum terakomodir dalam seleksi PPPK penuh waktu tidak ada lagi yang tercecer. Diungkapkan, tenaga non ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu ada di sejumlah perangkat daerah, namun yang paling banyak di Disdikpora dan Dinas Kesehatan. “Yang ikut ini (PPPK paruh waktu) adalah teman-teman non ASN yang kemarin sudah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak bisa mengisi formasi. Pemerintah meminta kami kembali untuk memberikan konfirmasi, apakah mereka mau diusulkan tidak ke paruh waktu. Bapak bupati memberikan kami petunjuk, silakan diusulkan, dan kami sudah konfirmasi ke seluruh perangkat daerah dengan hasil 117 yang bisa diusulkan,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, sesuai ketentuan yang ada, terletak pada masa kerjanya. Masa kerja PPPK paruh waktu hanya diberikan durasi sementara satu tahun saja. Sedangkan PPPK penuh waktu, minimal satu tahun, maksimal lima tahun, dan dapat diperpanjang. “Kalau PPPK paruh waktu hanya diberikan durasi sementara satu tahun saja. Mungkin setelah itu, berdasarkan penilaian pimpinan, dalam hal ini Bupati, kalau memang ada kebutuhan atas mereka, kemudian dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, mungkin mereka bisa diperpanjang kalau ada ketentuan yang mengatur,” pungkasnya.ind
Komentar