nusabali

Empat Komisi DPRD Badung Kompak Datangi GWK

Cek Lokasi Pemagaran, Segera Layangkan Surat Pemanggilan

  • www.nusabali.com-empat-komisi-dprd-badung-kompak-datangi-gwk

MANGUPURA, NusaBali - Empat komisi di DPRD Badung, masing-masing Komisi I, II, III, dan IV kompak turun langsung mengecek lokasi penutupan (pemagaran) akses jalan warga oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Jumat (26/9) siang. 

Pengecekan dilakukan di dua titik, yakni akses Jalan Magadha dan jalan lingkar timur yang saat ini ditutup dengan tembok oleh pihak GWK.

Selain anggota DPRD Badung, tampak hadir sejumlah pihak terkait. Di antaranya BPKAD, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PUPR Badung, Satpol PP Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Perbekel Ungasan, Bendesa Adat Ungasan, Kelian Banjar Dinas Giri Darma Desa Ungasan, serta Kelian Banjar Adat Giri Darma Desa Ungasan. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menjelaskan jika tahap lanjutan setelah pengecekan ini, pihaknya akan segera memberikan pemanggilan resmi terhadap manajemen GWK dan akan dilakukan paling cepat setelah 4 Oktober 2024. Dalam pemanggilan itu, pihaknya akan melibatkan BPN, prajuru adat, hingga masyarakat untuk mengadu data dan mencari titik terang status hukum jalan yang ditutup.

“Kalau memang benar ada sertifikat hak milik (SHM) sah, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut. Namun jika tidak ada dasar hukum jelas, kami siap bertindak tegas. DPRD Badung adalah wakil rakyat, keberpihakan kami tetap pada kepentingan masyarakat, tetapi langkah yang diambil harus tetap dalam koridor hukum,” ujarnya pada, Jumat siang kemarin. Lanang Umbara menegaskan temuan di lapangan sungguh memprihatinkan. 

Menurutnya, penutupan gapura atau pintu gerbang yang selama ini menjadi akses keluar-masuk warga tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan logika sosial kemasyarakatan. “Bagaimana mungkin akses warga diblokir begitu saja. Ini tidak manusiawi. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen GWK, prajuru adat, masyarakat, dan dinas terkait untuk duduk bersama serta menguji dasar hukum dari kebijakan penutupan ini,” tegas Lanang Umbara.

Menurut politisi PDIP asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini penutupan akses jalan yang sudah ada sejak lama itu berdampak pada ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Ungasan. Lanang Umbara menerangkan bahwa dalam pembentukan kebijakan, setidaknya ada tiga aspek yang harus diperhatikan yakni landasan yuridis sesuai aturan, landasan filosofis yang berpihak pada masyarakat setempat, serta aspek historis terkait keberadaan jalan tersebut. “Faktanya, jalan ini sudah menjadi akses warga jauh sebelum GWK berdiri. Kalau pun GWK merasa punya dasar kepemilikan, harusnya ada kebijakan yang lebih bijaksana, bukan menutup total akses masyarakat,” ungkapnya.

DPRD Badung, lanjutnya, mendukung langkah-langkah yang sudah lebih dahulu ditempuh oleh DPRD Bali. Lebih jauh, Lanang Umbara berharap manajemen GWK agar lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, investasi memang penting, tetapi kesejahteraan dan hak masyarakat jauh lebih utama. Bendesa Adat Semanik, Kecamatan Petang ini juga mengungkapkan, berdasarkan UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dia menilai, akses jalan bagi warga itu menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami mengimbau kepada GWK tolong jangan seperti itu terlalu saklek sampai memblokir gapura rumah akses warga. Bagaimana pun kita hidup berdampingan di sini. Kami harapkan GWK dengan masyarakat Ungasan ini bisa bersatu bisa saling menghargai dan menguntungkan. Tujuan kita mendatangkan investasi di Ungasan ini kan untuk mensejahterakan masyarakat sendiri,” pungkasnya. 7 ol3

Komentar