nusabali

DPR RI Serap Aspirasi Jelang Pembahasan UU Pemilu 2026

  • www.nusabali.com-dpr-ri-serap-aspirasi-jelang-pembahasan-uu-pemilu-2026

BOGOR, NusaBali - DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Pemilu akan dibahas mulai 2026 dengan lebih dahulu menyerap masukan dari berbagai daerah, termasuk lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.

Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan hal tersebut dalam acara Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/9). Ia menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu diputuskan dipisahkan dari format omnibus law agar lebih fokus. “Karena induknya pemilu, sebaiknya dipisahkan. Nanti dimasukkan ke Prolegnas 2026, insya Allah mulai dibahas setelah 2026,” kata Dede Yusuf.

Menurut dia, penundaan pembahasan dilakukan karena padatnya agenda legislasi tahun ini, termasuk revisi UU ASN dan rencana panjang BUMD, serta keterbatasan kuota legislasi. “Sekarang kami hanya diberikan jatah satu tahun satu UU, sehingga harus memilih prioritas,” ujar politisi Demokrat ini.

Dede Yusuf menambahkan, penundaan justru memberi ruang bagi DPR untuk lebih banyak menjaring aspirasi masyarakat. “Masukan perbaikan pemilu banyak sekali baik dari Bawaslu, KPU, NGO, LSM, hingga masyarakat. Dengan begitu keputusan berbasis data empiris di lapangan,” tegas wakil rakyat yang juga aktor ini.

Dede Yusuf mengakui bahwa pembuat undang-undang sering kali tidak merasakan langsung situasi di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari Bawaslu daerah dan pemangku kepentingan lain dinilai krusial agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.7ant

Komentar