Ngamen di Catus Pata 4 Anak ‘Punk’ Diamankan
SINGARAJA, NusaBali - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mengamankan empat orang anak punk pada Sabtu (20/9) malam. Mereka kedapatan mengamen di kawasan Catus Pata Peken Buleleng, salah satu titik ramai di pusat Singaraja.
Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, mengungkapkan bahwa keberadaan anak punk tersebut pertama kali diketahui dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan tujuh personel untuk melakukan penertiban.
Petugas kemudian mendapati empat anak punk sedang mengamen di perempatan lampu lalu lintas Jalan Gajah Mada, Singaraja. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga dari empat anak tersebut tidak memiliki kartu identitas. Dari pengakuan mereka, semuanya berasal dari Kota Pekalongan, Jawa Timur. "Untuk sementara keempat anak punk tersebut, kami titipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial dengan barang bukti sebuah gitar," ujarnya, Senin (22/9).
Arya Suardana menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, aktivitas mengamen di jalan raya telah melanggar ketertiban umum dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi masyarakat.
Ia juga memastikan bahwa Satpol PP akan selalu responsif terhadap setiap laporan yang masuk. "Inilah wujud partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban. Siapapun, dimanapun di wilayah Kabupaten Buleleng silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami," ujarnya. 7 mzk
Komentar