nusabali

Diminta Prioritaskan Perlindungan Konsumen

OJK Bali Ingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

  • www.nusabali.com-diminta-prioritaskan-perlindungan-konsumen

DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Pulau Dewata memprioritaskan aspek pelindungan konsumen dalam menjalankan bisnisnya.

"Prinsip-prinsip itu tidak hanya sebatas kewajiban normatif, tetapi juga harus menjadi budaya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Provinsi Bali Ananda R. Mooy di Denpasar, Bali, seperti dilansir Antara, Sabtu.

Untuk itu, regulator lembaga jasa keuangan tersebut menekankan pentingnya Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 dalam memperkuat perilaku pasar seluruh PUJK. PUJK itu di antaranya bank umum, bank syariah, dana pensiun, lembaga penjaminan, lembaga keuangan mikro, modal ventura, hingga pegadaian.

Ia menjelaskan regulasi itu hadir untuk memastikan tata kelola yang adil, transparan, dan akuntabel antara PUJK dan konsumen.

Peraturan itu mengatur tujuh prinsip pelindungan konsumen yaitu edukasi yang memadai dengan mengedepankan nilai dan aksi edukatif.

Selanjutnya, keterbukaan dan transparansi informasi produk serta kejujuran, sehingga tidak menyesatkan, lalu perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab atau tidak diskriminatif.

Kemudian lanjut dia, pelindungan aset, privasi dan data konsumen, memenuhi hak konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan menyelesaikan sengketa.

Selain itu, PUJK patuh terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan persaingan sehat antara PUJK dalam menjalankan kegiatan usaha dengan cara jujur atau tidak melawan hukum.

Dalam melaksanakan pengawasan, pihaknya fokus pada kesehatan dan ketahanan lembaga jasa keuangan, serta memastikan praktik usaha dijalankan secara wajar, transparan, dan melindungi konsumen.

Sementara itu, selama periode Januari-Juli 2025, pihaknya menerima 367 pengaduan, di antaranya sebanyak 140 merupakan pengaduan sektor perbankan dan 154 pengaduan perusahaan pinjam meminjam (P2P lending).

Selain itu, 59 pengaduan perusahaan pembiayaan, 8 pengaduan perusahaan asuransi, pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya (1), serta pengaduan pasar modal (5).

Dari pengaduan itu, sebanyak 354 di antaranya telah selesai, tiga pengaduan dalam proses penanganan PUJK, dan 10 pengaduan dalam proses tanggapan oleh konsumen.

Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 116 pengaduan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber-crime) sebanyak 54 pengaduan.

Regulator itu mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran. 7 ant

Komentar