nusabali

Imigrasi Deportasi Warga AS

  • www.nusabali.com-imigrasi-deportasi-warga-as

JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas ‘Intimacy Mastery Retreat’ pada 4-8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JRG, 44, dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (18/9). Perempuan asal Amerika Serikat itu dideportasi lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas ‘Intimacy Mastery Retreat’ di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan JRG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipe-Los Angeles. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya pada keterangan pers yang diterima Jumat (19/9) malam. 

JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Winarko menjelaskan, kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas ‘Intimacy Mastery Retreat’ pada 4-8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.

Untuk diketahui, ‘Intimacy Mastery Retreat’ merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai negara. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

Atas kejadian tersebut, Winarko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” tegasnya. 7 ol3

Komentar