nusabali

Penculik Bocah SD Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara

  • www.nusabali.com-penculik-bocah-sd-dituntut-4-tahun-4-bulan-penjara

DENPASAR, NusaBali - Masih ingat dengan I Wayan Sudirta, 29 yang bikin gempar Kota Denpasar pada Febuari 2025 ? Dia menculik bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berinisial IMRAK, 10.

Lelaki asal Karangasem itu kini menanti hukumannya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/9) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 4 tahun dan 4 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Finna Wulandari dalam sidang yang digelar tertutup itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo. Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Alternatif Kesatu penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudirta juga dituntut membayar denda sebesar Rp 60 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Diterangkan sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, korban IMRAK diketahui merupakan anak dari mantan bos terdakwa. Sudirta sebelumnya sempat bekerja sebagai karyawan di toko kosmetik milik orang tua korban. "Namun ironisnya, kepada orang tuanya, terdakwa mengaku bahwa selama ini dia bekerja di kapal pesiar," terang JPU.

Lalu, pada November 2024, ia diberhentikan dari toko kosmetik milik orang tua korban. Hal ini pun membuat terdakwa merasa sakit hati. Terdakwa merancang aksi menculik anak mantan bosnya itu dengan berpura-pura menjemput korban saat pulang sekolah.

Terdakwa datang ke sekolah korban di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dengan mengendarai motor. "Terdakwa berpura-pura menjadi orang yang disuruh menjemput sang korban. Modusnya itu berhasil mengajak korban pergi tanpa kecurigaan,” beber JPU.

Korban dibawa keliling lalu meminta tebusan kepada orang tua korban. Singkat cerita, bapak korbaan sempat nego melalui telepon dengan terdakwa sembari menghubungi polisi. Polisi yang telah mengetahui tempat persembunyian terdakwa yang saat itu bersama dengan korban langsung melakukan penyergapan.7 tr 

Komentar