nusabali

Perampok yang Tewaskan Saudagar Cengkih

Rekonstruksi Peragakan 44 Adegan

  • www.nusabali.com-perampok-yang-tewaskan-saudagar-cengkih

Nenek Ketut Parmi ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan kondisi barang berharga raib. Lima hari kemudian, tersangka Jono ditangkap di rumahnya.

SINGARAJA, NusaBali 
Satreskrim Polres Buleleng menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan nenek Ketut Parmi, 73, asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Senin (8/9). Tersangka Made Swadharma Yasa alias Jono, 27, memperagakan 44 adegan, dengan puncak pembunuhan diperagakan saat ia membekap korban menggunakan bantal guling hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan adegan pembunuhan dilakukan pada adegan ke-18 hingga 23, kemudian berlanjut pada adegan ke-29 hingga 32. Rekonstruksi berlangsung di ruang PPA Polres Buleleng, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, pelapor, saksi, penyidik, hingga tim Inafis Polres Buleleng.

“Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran jelas tentang rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka, termasuk saat korban dibekap hingga meninggal. Selanjutnya, berkas perkara segera kami serahkan ke JPU. Target kami pekan depan sudah bisa masuk tahap I di Kejaksaan,” tegas AKP Widura, Selasa (9/9).

Kasus yang menewaskan saudagar cengkih ini sempat menghebohkan Buleleng. Pada Kamis (17/7) lalu, Ketut Parmi ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan kondisi barang berharga raib. Lima hari kemudian, tersangka Jono ditangkap di rumahnya. Pemuda buruh harian lepas ini diketahui kerap bekerja di rumah korban sehingga paham betul kondisi rumah dan letak penyimpanan barang berharga.

Aksi dilakukan saat keluarga korban pergi melayat di rumah tetangga. Jono dengan mudah masuk karena pintu rumah tidak terkunci. Ia kemudian membuka brankas berisi uang tunai dan perhiasan ratusan juta rupiah. Kunci brankas disimpan dekat brankas, sehingga mudah diambil pelaku.

Namun karena takut aksinya ketahuan, Jono membekap korban dengan bantal guling dan kain lap hingga tewas. Setelah itu, ia kabur membawa hasil rampokan. Uang hasil curian dipakai untuk judi online, membeli sabu-sabu, membeli iPhone 11 Pro, membeli sepeda motor Honda Vario 125, serta menebus motor yang sempat digadai Rp 9 juta.

Atas perbuatannya, Jono dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.7 k23

Komentar