Polsek Nusa Penida Kawal Pembongkaran Gudang Diving
SEMARAPURA, NusaBali - Polsek Nusa Penida melakukan pengamanan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat diving di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Rabu (27/8).
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pembongkaran secara simbolis yang sebelumnya dilakukan langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria SH pada 9 Agustus 2025. Kegiatan didasarkan pada Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 000.1.14.1/2513/Satpol PP tanggal 20 Agustus 2025 serta Surat Satpol PP Klungkung Nomor 000.36/2522/Satpol PP dan PMK/2025.
Pelaksanaan apel dipimpin Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa dengan menyampaikan apresiasi atas dukungan TNI dan Polri dalam pengamanan lokasi. Dia menegaskan, pembongkaran ini menjadi langkah tegas sesuai perintah bupati, serta mengimbau seluruh personel untuk bersinergi menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan kegiatan dipimpin Kanit Samapta Polsek Nusa Penida Iptu I Wayan Sudira dengan dukungan personel gabungan dari Polsek Nusa Penida, Polsubsektor Lembongan, Unit Intelkam, Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 1610-04 Nusa Penida, dan Satpol PP Klungkung.
Kapolsek Nusa Penida, AKP Ketut Kesuma Jaya, mengatakan pembongkaran berlangsung aman, tertib, dan tanpa adanya penolakan dari pemilik bangunan. “Bangunan gudang penyimpanan alat diving berhasil dibongkar seluruhnya oleh Satpol PP dengan bantuan tenaga tukang yang disiapkan oleh pemilik bangunan,” ujar AKP Ketut Kesuma Jaya. Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan dan menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penegakan peraturan dan penataan wilayah.
Sebelumnya, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra melakukan pembongkaran gudang penyimpanan alat diving tanpa izin di kawasan Pantai Desa Jungutbatu, Sabtu (9/8). Pembongkaran untuk menindaklanjuti hasil mediasi yang telah melahirkan kesepakatan damai (win-win solution) antar pelapor dan terlapor dengan komitmen kedua pihak untuk menyesuaikan bangunan. 7 wan
Komentar