Adi Arnawa Segera Beli 10 Insinerator Berkapasitas Kecil, 4 untuk TPST Kuta–Tuban
MANGUPURA, NusaBali.com – Setelah sempat ragu mengklik pengadaan insinerator di APBD Induk 2025, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa akhirnya memutuskan membeli 10 insinerator berkapasitas belasan ton untuk pengolahan sampah di Badung selatan.
Rencana pengadaan mesin pembakaran limbah padat dengan suhu tinggi ini diungkapkan Bupati Badung saat menyampaikan pidato Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda Perubahan APBD 2025 serta Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Kamis (14/8/2025).
“Kami mengoptimalkan delapan unit insinerator eksisting dan melakukan pengadaan 10 unit baru berkapasitas 12 ton per hari dan pengadaan di tahun 2026 untuk TPST baru skala kecamatan,” beber Adi Arnawa.
Dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Bupati mengaku telah menimbang-nimbang opsi teknologi pengolahan sampah modern. Setelah berproses, insinerator menjadi pilihan yang dapat diambil untuk menjawab persoalan sampah sementara ini, sembari menunggu fasilitas insinerator kapasitas 1.000 ton per hari.
Fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPST) dengan insinerator berkapasitas besar itu, kata Adi Arnawa, akan dibangun di atas lahan PT Pelindo seluas enam hektare dan baru bisa beroperasi sekitar dua tahun lagi. Hal ini berdasarkan pembahasan terkini Gubernur Bali dan Walikota Denpasar.
“Dari mesin-mesin insinerator yang telah ditawarkan, ternyata salah satu kriterianya adalah lulus lab uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami sudah mendapatkan mesin itu dan kami sudah klik, malahan sudah kami siapkan 10 insinerator,” beber Adi Arnawa.
Dari 10 insinerator yang telah lulus uji emisi ini, empat di antaranya akan ditempatkan di TPST Kuta–Tuban (di belakang Perkuburan Padang Seni, Banjar Dharma Semadi, Kuta). Pembangunan TPST ini dikebut setelah TPA Regional Sarbagita Suwung tidak menerima sampah organik lagi serta kemunculan tumpukan sampah di Kecamatan Kuta.
“Harapan kami ini nanti bisa menangani sampah di sekitar Kuta, Tuban, dan sekitarnya. Dan juga (insinerator) ini akan ditempatkan di beberapa titik-titik strategis terutama permintaan dari beberapa desa yang memang volume sampahnya cukup besar,” tutur Adi Arnawa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung IB Gede Arjana menuturkan bahwa TPST Kuta–Tuban hampir siap. “Hanggar di sana sudah ada, sekarang tinggal diisi mesin gibrig (pemilah), sedangkan insinerator sedang berproses,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8/2025).
Kata Arjana, lahan yang tersedia untuk TPST ini merupakan aset Pemkab Badung sekitar 30 are. DLHK berencana melakukan perluasan dengan memanfaatkan hutan bakau di sekitar aset daerah tersebut, namun proses pengajuannya ke Kementerian Kehutanan dinilai memakan waktu dan birokrasi. *rat
“Kami mengoptimalkan delapan unit insinerator eksisting dan melakukan pengadaan 10 unit baru berkapasitas 12 ton per hari dan pengadaan di tahun 2026 untuk TPST baru skala kecamatan,” beber Adi Arnawa.
Dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Bupati mengaku telah menimbang-nimbang opsi teknologi pengolahan sampah modern. Setelah berproses, insinerator menjadi pilihan yang dapat diambil untuk menjawab persoalan sampah sementara ini, sembari menunggu fasilitas insinerator kapasitas 1.000 ton per hari.
Fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Sementara (TPST) dengan insinerator berkapasitas besar itu, kata Adi Arnawa, akan dibangun di atas lahan PT Pelindo seluas enam hektare dan baru bisa beroperasi sekitar dua tahun lagi. Hal ini berdasarkan pembahasan terkini Gubernur Bali dan Walikota Denpasar.
“Dari mesin-mesin insinerator yang telah ditawarkan, ternyata salah satu kriterianya adalah lulus lab uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami sudah mendapatkan mesin itu dan kami sudah klik, malahan sudah kami siapkan 10 insinerator,” beber Adi Arnawa.
Dari 10 insinerator yang telah lulus uji emisi ini, empat di antaranya akan ditempatkan di TPST Kuta–Tuban (di belakang Perkuburan Padang Seni, Banjar Dharma Semadi, Kuta). Pembangunan TPST ini dikebut setelah TPA Regional Sarbagita Suwung tidak menerima sampah organik lagi serta kemunculan tumpukan sampah di Kecamatan Kuta.
“Harapan kami ini nanti bisa menangani sampah di sekitar Kuta, Tuban, dan sekitarnya. Dan juga (insinerator) ini akan ditempatkan di beberapa titik-titik strategis terutama permintaan dari beberapa desa yang memang volume sampahnya cukup besar,” tutur Adi Arnawa.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung IB Gede Arjana menuturkan bahwa TPST Kuta–Tuban hampir siap. “Hanggar di sana sudah ada, sekarang tinggal diisi mesin gibrig (pemilah), sedangkan insinerator sedang berproses,” ungkapnya saat rapat kerja bersama Komisi II DPRD Badung, Selasa (12/8/2025).
Kata Arjana, lahan yang tersedia untuk TPST ini merupakan aset Pemkab Badung sekitar 30 are. DLHK berencana melakukan perluasan dengan memanfaatkan hutan bakau di sekitar aset daerah tersebut, namun proses pengajuannya ke Kementerian Kehutanan dinilai memakan waktu dan birokrasi. *rat
1
Komentar