nusabali

Dua Oknum ASN yang Terlibat Kasus Perselingkuhan Tak Terima Diberhentikan

Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

  • www.nusabali.com-dua-oknum-asn-yang-terlibat-kasus-perselingkuhan-tak-terima-diberhentikan

SINGARAJA, NusaBali - GA dan WA, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng memutuskan untuk menempuh jalur hukum, pasca menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, Senin (21/7).

Keduanya merasa keberatan atas sanksi yang dijatuhkan Pemkab Buleleng yakni diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kuasa Hukum WA, Heru Aryo Tirto Wibowo Jumat (25/7) kemarin mengatakan, kliennya merasa terkejut dan keberatan atas sanksi pemutusan perjanjian kerja. SK pemberhentian itu diterbitkan Bupati Buleleng saat proses penyelidikan atas laporan perzinahan di Polres Buleleng masih berproses dan belum ada putusan.

“Intinya klien kami dibilang mencemarkan nama baik instansi. Asumsi kami apakah karena viral, Pemkab Buleleng mengambil keputusan terburu-buru?,” ucap Heru saat dihubungi via telepon.

Dia juga menyebut dalam penanganan kasus kliennya hanya pemanggilan undangan klarifikasi dari Sekwan dan BKPSDM, bukan panggilan dan sidang etik. Atas kondisi ini, Heru menyebut berencana akan melakukan audiensi dengan Bupati Buleleng bersama dengan pihak GA yang juga keberatan atas sanksi yang dijatuhkan.

“Kami sudah bersurat untuk memohon audiensi kepada bapak bupati, untuk menanyakan SK pemberhentian ini. Kalau di kabupaten tidak membuahkan hasil kami akan mediasi di provinsi, kalau di provinsi juga buntu kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK tersebut,” papar dia.

Sementara itu, kliennya juga akan melaporkan balik oknum yang menyebarluaskan surat pengaduan WA ke Polres Buleleng tanpa izin. “Itu kan sifatnya rahasia dan disana ada identitas klien kami termasuk nomor pribadi. Banyak yang hujat di komentar facebook maupun chat pribadi,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum GA, pria yang menjalin asmara dengan WA teman kerjanya sendiri. Kuasa hukum GA, I Made Ngurah Arik Suharsana  mencermati ada beberapa kejanggalan dari SK Bupati tersebut. Ada klausul indisipliner yang menjadi salah satu alasan pemberhentian GA.

“Kalau indisiplin biasanya pemberhentian tidak hormat, tapi di SK diberhentikan dengan hormat.  Saya cuma ingin mempertanyakan itu. Apakah yang menjadi dasar pemecatan ini? apakah karena perselingkuhan ini atau apa?. Kalau perselingkuhan itu kan muaraya pasti ke perzinahan, namun ini belum terbukti,” terang Arik.

Dia pun mempertanyakan soal tudingan kliennya diberhentikan karena menimbulkan kegaduhan dan stabilitas kerja. Menurutnya, jika menimbulkan kegaduhan ada caos di tempat kliennya bekerja. Namun sejauh ini kegiatan di DPRD Buleleng berjalan sebagaimana biasa, yang mencerminkan tidak ada gangguan stabilitas kerja.7 k23

Komentar