nusabali

Perda Retribusi Direvisi, Parkir Motor Tepi Jalan di Badung Tak Lagi Rp 1.000

  • www.nusabali.com-perda-retribusi-direvisi-parkir-motor-tepi-jalan-di-badung-tak-lagi-rp-1000

MANGUPURA, NusaBali.com – Tarif pelayanan parkir yang memanfaatkan tepi jalan umum di Kabupaten Badung akan mengalami kenaikan menyusul revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Mulai tahun ini, Badung tidak lagi jadi salah satu wilayah di Sarbagita dengan tarif parkir tepi jalan umum paling murah, khususnya bagi kendaraan roda dua. Gumi Keris akan menyusul Kota Denpasar yang telah lebih dulu menaikkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum per 1 Mei 2024 silam. 

Besaran tarif parkir di tepi jalan sesuai jenis kendaraan pun telah difinalisasi Panitia Khusus Raperda Perubahan PDRD bersama Pemerintah Kabupaten Badung, Jumat (25/7/2025), di Sekretariat DPRD, Puspem Badung.

“Ini pasti menaikkan pendapatan daerah walaupun kecil karena seperti tadi itu, tarif sepeda motor naik ke Rp 2.000 per sekali parkir,” beber Ketua Pansus I Nyoman Satria ketika ditemui usai rapat finalisasi. 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam pidato penjelasannya di Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (22/7/2025) lalu, mengakui bahwa penyesuaian tarif retribusi, termasuk tarif parkir ini, untuk mengoptimalkan potensi PAD. Selain itu, juga untuk peningkatan pelayanan di objek retribusi.

“Penerimaan dari pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kontributor utama PAD Badung yang harus terus dioptimalkan sumber-sumber potensi yang ada,” tegas Adi Arnawa.

Untuk itu, Badung menaikkan struktur dan besaran tarif parkir tepi jalan umum sebanyak 100 persen. Jenis kendaraan yang tarif parkirnya mengalami kenaikan adalah kendaraan roda dua dan roda empat seperti sedan, suburban, pick up, dan jeep. 

Tarif parkir tepi jalan kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 1.000 per sekali parkir maksimal 24 jam naik menjadi Rp 2.000. Untuk roda empat, tarif parkir sebelumnya Rp 2.000, kemudian naik ke Rp 4.000 per sekali parkir maksimal 24 jam. 

Sedangkan, jenis kendaraan roda empat sampai dengan roda enam seperti truk engkel, microbus, dan mobil box tetap Rp 5.000 per sekali parkir maksimal 24 jam. Begitu pula kendaraan jenis bus besar dan truk roda enam ke atas, tetap di Rp 10.000 per sekali parkir maksimal 24 jam.

Selain itu, Pansus juga menambahkan satu kategori lain yakni tarif parkir kendaraan roda tiga sebab tarif parkirnya sama sekali belum pernah diatur. Hal ini, secara hukum, dinilai kendaraan roda tiga seperti motor cikar (moci) dan sejenisnya tidak bisa ditarik retribusi jika parkir di tepi jalan lantaran tidak pernah diatur perda.

“Dinas Perhubungan tidak ada menentukan kendaraan roda tiga, lantas kemudian ditentukan (di dalam rapat Pansus) dengan tarif Rp 3.000,” jelas Ketua Pansus Nyoman Satria.

Sementara itu, penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di Badung ini disebut telah melalui proses masukan dan kesepakatan bersama pengelola parkir di seluruh Gumi Keris. Kemudian, Badung juga mencari pembanding kebijakan di daerah tetangga seperti Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

Penerapan tarif parkir tepi jalan umum yang baru ini dipastikan berlaku tahun ini. Raperda Perubahan PDRD Badung ini sendiri akan diketuk palu, 5 Agustus 2025 ini. Tetapi, untuk menjadi perda yang kuat, diperlukan evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu yang prosesnya cukup memakan waktu. *rat

Komentar