nusabali

Bobol Brankas, Eks Karyawan Didor

  • www.nusabali.com-bobol-brankas-eks-karyawan-didor

Setelah berhasil masuk, tersangka yang sudah mengetahui seluk-beluk lokasi, membuka salah satu brankas yang tidak terkunci. Di sana ia mengambil kunci brankas tempat menyimpan uang perusahaan.

DENPASAR, NusaBali
Peristiwa pencurian terjadi di Kantor Timezone, Lantai III Level 21 Mall, Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (7/8) dinihari pukul 01.00 Wita. Uang sebanyak Rp 127.734.000 yang disimpan di dalam brankas milik PT Matahari Graha Fantasi raib. Usut punya usut pelaku pencurian itu ternyata mantan karyawan yang baru dua bulan berhenti bekerja di sana bernama Roy Kore Manu, 20. 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W, saat menghadiri kegiatan jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (10/7) siang menerangkan pelaku asal Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu beraksi seorang diri. Ia berangkat dari kos tempat tinggalnya di Jalan Pulau Maluku III Gang IV Nomor 12,  Denpasar Barat dengan berjalan kaki. 

Tiba di TKP, tersangka masuk melalui pintu loading, menuju lantai tiga, lalu ke venue timezone. Berbekal palu, tang, dan obeng yang diambil dari ruang teknisi, ia menjebol pintu ruangan office timezone. 

Setelah berhasil masuk, tersangka yang sudah mengetahui seluk-beluk lokasi, membuka salah satu brankas yang tidak terkunci. Di sana ia mengambil kunci brankas tempat menyimpan uang perusahaan. 

“Tak tangung-tanggung, tersangka menguras uang dalam brankas itu sampai habis. Uang sebanyak Rp 127.734.000 semua diambil tersangka,” ungkap Kompol Laksmi. 

Mengetahui adanya kejadian itu, pihak PT Matahari Graha Fantasi, selaku korban buat laporan polisi ke Polsek Depasar Barat, Rabu (8/7). Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Petugas mendatangi TKP untuk menggali keterangan saksi-saksi. Selain itu juga mencari petunjuk, salah satunya memeriksa rekaman kamera CCTV. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, terlihat seorang pria. Saksi mengenli pria dalam rekaman itu adalah mantan karyawan di sana bernama Manu. 

Pada hari itu juga petugas langsung menyergap tersangka di kos tempat tinggalnya di Jalan Pulau Maluku III Gang IV Nomor 12, Denpasar Barat. Saat berusaha diamankan, tersangka melakukan perlawan yang membahayakan petugas. Tak mau ambil risiko, petugas langsung melumpuhkannya dengan timah panas pada betisnya. 

Setelah dihadiahi timah panas, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Uang hasil kejahatannya sebagain telah digunakan untuk membayar easy cash, beli HP iPhone 16 ProMax, dan pesta miras di Pantai Kuta, Badung bersama teman-temannya. 

"Tersangka ini adalah mantan karyawan di sana. Ia bekerja di sana selama satu tahun. Ia paham dengan situasi di TKP. Tersangka berhenti kerja atas kemauannya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tuturnya. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Iphone 16 ProMax warna hitam, uang tunai Rp 80.895.000, dua buah obeng, satu buah tang, satu buah palu, dan selembar jaket hoodie warna hitam.7 cr80

Komentar