Kemenkeu Kucurkan Rp 396,25 Miliar DD di Bali
DJPb Bali mencatat sebanyak Rp 290,44 miliar dana desa merupakan program atau kegiatan tertentu dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain di luar yang sudah ditetapkan atau earmark.
DENPASAR, NusaBali - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali mengucurkan Rp 396,25 miliar untuk dana desa (DD), periode Januari – Mei, di Pulau Dewata atau 59,39 persen dari total pagu 2025 mencapai Rp 667,2 miliar.
“Realisasi tersebut tumbuh 6,07 persen dibandingkan periode sama 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali Muhamad Mufti Arkan di Denpasar, Senin (7/7).
Kucuran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 itu diberikan kepada 636 desa yang ada di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Dari realisasi tersebut, DJPb Bali mencatat sebanyak Rp 290,44 miliar dana desa merupakan program atau kegiatan tertentu dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain di luar yang sudah ditetapkan atau earmark.
Sedangkan sisanya atau non earmark sebesar Rp 105,82 miliar di luar program khusus tersebut.
Ada pun pagu dana desa 2025 itu lebih tinggi dibandingkan realisasi selama 2024 yang mencapai Rp 635,37 miliar.
Untuk dana desa yang masih tersisa, lanjut dia, dalam tahap pencairan tahap kedua yang dicairkan hingga akhir Desember 2025.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, kabupaten yang paling besar mendapat alokasi pagu dana desa adalah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 138,5 miliar dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp 122,8 miliar.
Jumlah desa di dua kabupaten itu juga besar yakni masing-masing 129 dan 133 desa.
Kemenkeu menjelaskan penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut.
Dana desa merupakan bagian dari belanja negara dalam bentuk transfer ke daerah (TKD).
Ada pun alokasi TKD dari APBN 2025 ke Provinsi Bali mencapai Rp 12,9 triliun yang sudah terealisasi hingga posisi Mei 2025 sebesar Rp 4,90 triliun.
Selain dana desa, TKD juga dalam bentuk dana insentif daerah (DID) yang sudah terealisasi mencapai Rp 116,88 miliar.
Kemudian dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp 873,95 miliar, dana alokasi umum (DAU) terealisasi sebesar Rp 3,34 triliun, dana bagi hasil sudah terealisasi sebesar Rp 168,81 miliar, dan dana alokasi khusus fisik sebesar Rp 1,01 miliar. 7 ant
1
Komentar