nusabali

Mulai Hari Ini, Parpol Daftar ke KPU

  • www.nusabali.com-mulai-hari-ini-parpol-daftar-ke-kpu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 mulai hari ini, Rabu (3/10).

KPU di Bali Gelar Sosialisasi Verifikasi Parpol


MANGUPURA, NusaBali
Masa pendaftaran sesuai undang-undang ditetapkan selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran sendiri dilakukan di KPU RI di Jakarta. Namun KPU kabupaten/kota dipastikan bakal ikut sibuk, sebab harus lakukan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol tersebut.

"Pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019 dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017. KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender terhitung mulai Selasa 3 Oktober hingga Senin 16 Oktober," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/10) dilansir detik.com.

Adapun waktu pendaftarannya, selama hari pertama hingga tiga belas, dibuka antara pukul 08.00 dan 16.00 WIB. Sedangkan hari ke empat belas dan seterusnya mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. Sebelum mendaftar, partai politik calon peserta Pemilu wajib mengunggah dokumen persyaratan ke sistem informasi partai politik (Sipol) yang telah disediakan KPU. Setelah diunggah, dokumen tersebut kemudian dicetak sesuai format yang tersedia dalam Sipol. Dokumen itulah yang dibawa partai politik untuk mendaftar ke KPU RI dan KPU kabupaten/kota.

Terkait verifikasi parpol, KPU Badung menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di Sunset Hotel, Seminyak, Kuta, Badung, Senin (2/10) kemarin. Seluruh parpol diundang, termasuk parpol baru, yakni Perindo, PSI, Partai Rakyat dan Partai Berkarya.

“Sosialisasi ini untuk membantu parpol, terutama parpol yang belum memahami tata cara dan aturan mengenai pendaftaran dan verifikasi parpol,” ungkap Ketua KPU Badung, AA Gede Raka Nakula Agung Nakula. Sosialisasi serupa juga digelar KPU Kabupaten Tabanan, kemarin. Ketua KPU Tabanan, Ni Luh Darayoni menjelaskan terkait data keanggotaan parpol, tak hanya salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol yang dikumpulkan sebagai syarat pendaftaran, namun juga salinan KTP elektronik (KTP-el).

"Pemilu sebelumnya tidak wajib mengumpulkan KTP el, ta[I hanya KTA saja," ujar Darayoni di sela sosialisasi di Hotel Dewi Sinta, Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin kemarin.

Ditambahkannya terkait pendaftaran parpol, KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi faktual terhadap administrasi parpol. Sementara proses pendaftaran parpol sepenuhnya ada di KPU pusat. Terpisah Ketua KPU Bangli, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sosialisasi serupa di Restaurant Madu Sari, Kintamani menyinggung soal kemungkinan adanya keanggotaan ganda di tubuh parpol. Bila nanti ada persoalan tersebut, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu partai saja. “Kami harapkan kasus ini dapat diminimalisir,” ungkap Agung Lidartawan. *asa, d, e

Komentar