nusabali

PKB 2025 Resmi Dibuka, Segini Tarif Parkir Insidentil di Desa Adat Sumerta

  • www.nusabali.com-pkb-2025-resmi-dibuka-segini-tarif-parkir-insidentil-di-desa-adat-sumerta

DENPASAR, NusaBali.com - Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025 resmi dibuka, Sabtu (21/6/2025), dan siap menyambut pecinta seni dari seluruh dunia. Tidak ada tiket masuk, namun pengunjung yang datang membawa kendaraan dikenakan tarif parkir insidentil yang diselenggarakan Desa Adat Sumerta, Denpasar.

Taman Budaya Provinsi Bali sebagai tempat pelaksanaan PKB, secara kewilayahan, berada di lingkungan Desa Adat Sumerta. Ada enam banjar di desa adat setempat yang menyelenggarakan parkir insidentil yakni Banjar Lebah, Kedaton, Kepisah, Bengkel, Abian Kapas Kelod, dan Abian Kapas Tengah.

Kantong-kantong parkir yang tersedia memanfaatkan area pelaba pura, maupun rumah warga sekitar. Parkir insidentil ini juga turut memanfaatkan lahan ISI Bali hingga badan jalan/rumija yang mana seluruh pelaksanaan parkir insidentil ini dikerjasamakan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Denpasar.

Bendesa Adat Sumerta I Made Ariawan Payuse menegaskan, desa adat bersama Perumda BPS telah menetapkan tarif parkir standar sebagai berikut.

  • - Sepeda motor: Rp 5.000
  • - Mobil: Rp 10.000
  • - Bus: Rp 30.000 

“Tarif parkir ini berlaku untuk seluruh penyelenggara parkir insidentil PKB di Desa Adat Sumerta,” tegas Jero Bendesa Payuse ketika ditemui NusaBali.com di Bale Desa Adat Sumerta, Jalan Nusa Indah Nomor 62, Denpasar, Jumat (20/6/2025).

Selain menarik tarif parkir insidentil, Desa Adat Sumerta juga mengajak pengunjung PKB untuk turut mengawasi pelaksanaan parkir. Payuse meminta pengunjung segera melaporkan oknum penyelenggara parkir yang tidak mengikuti ketentuan, khususnya tarif parkir.

Di samping itu, Desa Adat Sumerta menegaskan petugas parkir insidentil PKB wajib memakai name tag yang disediakan Perumda BPS. Penyelenggara juga wajib memberikan karcis kepada setiap pemilik kendaraan yang parkir.

“Kalau ada yang narik motor tapi Rp 10.000, tidak pakai karcis, kami akan cari betul mereka itu karena itu sama dengan merusak nama desa,” tegas Payuse.

Sementara itu, pembukaan PKB XLVII Tahun 2025 telah diawali melalui pelepasan peed aya (pawai) oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi, Niti Mandala, Denpasar pada Sabtu siang.

Sabtu malam, seremonial pembukaan PKB XLVII berlangsung di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Desa Adat Sumerta, Denpasar. Seremoni pembukaan ini turut dimeriahkan rekasadana (pergelaran) perdana menampilkan garapan kolaborasi Sanggar Karawitan Bungan Dedari dengan ISI Bali.

PKB 2025 dimulai sejak Sabtu ini dan berlangsung selama 29 hari sampai malam penutupan di Panggung Terbuka Ardha Candra, Sabtu (19/7/2025) nanti. *rat

Komentar