Pengedar Kambuhan Divonis 6,5 Tahun Penjara
Pengungkapan kasus ini berawal pada 2 Januari terdakwa dihubungi seseorang yang dikenalnya dengan nama Sonic. Melalui telepon itu Sonic memerintahkan untuk mengambil paket shabu-shabu di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
DENPASAR, NusaBali
Nyambi jadi pengedar narkoba, tukang ojek Putu Yura Ayyara Adistya Karka, 43 divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang yang digelar, Kamis (19/6). Pengedar kambuhan (residivis) yang baru bebas tahun 2018 dari Lapas Kerobokan ini ditangkap aparat Satres Nakoba Polresta Denpasar, pada 2 Januari kemarin.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Surat Dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra.
Selain divonis penjara, Yura juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 4 bulan,” tegas majelis hakim. Putusan ini lebih ringan 1 tahun yang dari yang dituntutkan JPU sebelumnya yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 2 Januari terdakwa dihubungi seseorang yang dikenalnya dengan nama Sonic. Melalui telepon itu Sonic memerintahkan untuk mengambil paket shabu-shabu di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.
Usai mengambil paket barang haram itu, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Pendidikan Gang Sastra Nomor 16, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Di sana ia memecah-mecahkan narkoba itu menjadi 34 paket kecil. Puluhan paket shabu-shabu itu untuk diedarkan di daerah Sidakarya. “Saat tengah menempel di pinggir Jalan Sidakarya datang petugas kepolisian melakukan penangkapan,” terang JPU.
Sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Denpasar, terlebih dahulu petugas menggeladah kamar kos tempat tinggalnya di Jalan Pendidikan. Di sana petugas menemukan 33 paket shabu-shabu dalam ukuran kecil. Selain itu petugas juga menemukan pembungkus dan timbangan. “Dengan demikian total shabu-shabu yang disita dari Yura berjumlah 67 paket dengan berat bersih 82,85 gram dan berat kotor mencapai 98,10 gram,” beber JPU.
Yura mengaku sudah mengenal Sonic yang kini masih dalam pengejaran petugas sejak pertengahan 2024. Ia pernah membeli satu paket seharga Rp 350.000 untuk konsumsi sendiri. Dari sana, komunikasi dengan Sonic berlanjut hingga akhirnya terdakwa dipercaya menjalankan perintah mengambil, membagi, dan mengirim paket sabu.
Yura juga mengaku diberi upah uang dan juga shabu-shabu untuk dipakai sendiri. Ia mengaku pertama kali diminta memindahkan paket shabu-shabu dari Monang-Maning ke Renon pada 23 Desember 2024, dan diberi bayaran Rp 3 juta. “Untuk tugas kedua yang berakhir dengan penangkapan, belum ada kesepakatan soal upah,” tukas JPU.7 t
Komentar