nusabali

Seluruh Desa dan Kelurahan di Denpasar Miliki Kopdes Merah Putih

  • www.nusabali.com-seluruh-desa-dan-kelurahan-di-denpasar-miliki-kopdes-merah-putih

DENPASAR, NusaBali - Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kota Denpasar telah rampung. Hingga pertengahan Juni 2025, seluruh 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar—terdiri dari 27 desa dan 16 kelurahan—telah resmi mendirikan koperasi dengan akta yang tercatat.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Dewa Made Agung didampingi Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi I Made Parama Dyaksa, menyampaikan bahwa mayoritas Kopdes mengajukan unit usaha simpan pinjam serta ritel. Namun, banyak pula yang menyesuaikan dengan potensi dan kekhasan wilayah masing-masing.

Seperti Desa Sanur Kauh menggandeng TPS3R dalam pengelolaan dan penjualan hasil olahan sampah. Sementara itu, Kelurahan Peguyangan mengembangkan potensi wisata berbasis pertanian lewat kerja sama dengan Subak Sembung. 

Kelurahan Sanur juga menjajaki kerja sama dengan pekaseh untuk optimalisasi lahan sawah, dan Desa Tegal Harum tengah menyiapkan berbagai ide usaha, meski pelaksanaannya masih menunggu arahan dari kementerian terkait.

Proses pendirian koperasi saat ini sebagian besar masih ditalangi oleh masing-masing desa dan kelurahan, karena alokasi anggaran dari APBD Kota Denpasar melalui Dinas Koperasi masih menunggu persetujuan legislatif. Nantinya, biaya pendirian koperasi yang melibatkan notaris akan diganti setelah anggaran disahkan.

Setiap desa/kelurahan direncanakan menerima Rp 2,5 juta untuk keperluan akta pendirian koperasi, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut akan disalurkan melalui notaris yang bekerja sama dengan pihak desa atau kelurahan.

“Kami harap koperasi ini bukan sekadar formalitas, tapi mampu menjadi penggerak ekonomi lokal berbasis potensi wilayah masing-masing,” ujar Dewa Made Agung, Jumat (20/6). 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh, menyampaikan sebanyak 450 Koperasi Desa Merah Putih di Pulau Dewata sudah mengantongi akta notaris dari total 716 desa/kelurahan yang ada.

“Kami dorong untuk desa dan kelurahan yang lain (dapat mengantongi akta notaris) karena target kami 25 Juni,” kata Arya Dhyana seperti dilansir Antara, Jumat kemarin.

Dia optimistis seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Bali sudah mengantongi aspek legalitas tersebut pada 25 Juni atau lebih cepat dibandingkan target nasional pada 30 Juni 2025.

Pasalnya, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pengurusan akta di kantor notaris untuk koperasi desa lain yang belum merampungkan legalitas tersebut.

“Sekarang notaris yang memegang peranan karena mereka yang menyelesaikan akta,” ucapnya.

Nantinya, lanjut dia, rencananya akan ada dua desa di Bali yang menjadi percontohan Koperasi Desa Merah Putih yakni Desa Kutuh di Kabupaten Badung dan Desa Tegal Harum di Denpasar, dari total 13 desa yang masuk kurasi.

Ada pun hampir 99 persen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bali, imbuh dia, merupakan koperasi baru.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Bali, di Pulau Dewata saat ini terdapat 5.551 koperasi, sekitar 1.500 unit koperasi di antaranya tidak aktif.

“Kami akan upayakan aktif kembali. Jika tidak bisa, kami rekomendasi ke pusat untuk pembubaran koperasi itu,” ucap Arya Dhyana.

Dia pun memastikan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak bersinggungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun keduanya saling bekerja sama. BUMDes merupakan milik pemerintah desa, sedangkan koperasi desa dimiliki masyarakat desa dan diawasi oleh pemerintah desa.

Ada pun kepala desa, ujar dia, menjadi ketua pengawas di masing-masing koperasi desa.

Kerja sama itu misalnya BUMDes berperan sebagai penyuplai distribusi produk pertanian dan koperasi desa sebagai pemasar, begitu juga dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berperan sebagai simpan pinjam.

Meski koperasi desa memiliki unit simpan pinjam, namun dia mengharapkan unit tersebut masih belum menjadi prioritas. 7 mis

Komentar