nusabali

450 Kopdes Merah Putih di Bali Kantongi Akta Notaris

  • www.nusabali.com-450-kopdes-merah-putih-di-bali-kantongi-akta-notaris

DENPASAR, NusaBali - Sebanyak 450 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dari total 716 desa/kelurahan sudah mengantongi akta notaris. Pemerintah Provinsi Bali optimistis seluruh Kopdes Merah Putih di Bali sudah mengantongi aspek legalitas tersebut pada 25 Juni atau lebih cepat dibandingkan target nasional pada 30 Juni 2025.

“Kami dorong untuk desa dan kelurahan yang lain (dapat mengantongi akta notaris) karena target kami 25 Juni,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali Tri Arya Dhyana Kubontubuh di Denpasar, Bali, Jumat (20/6).

Saat ini, lanjutnya, sedang dalam proses pengurusan akta di kantor notaris untuk koperasi desa lain yang belum merampungkan legalitas tersebut. “Sekarang notaris yang memegang peranan karena mereka yang menyelesaikan akta,” ucapnya.

Nantinya, lanjut dia, rencananya akan ada dua desa di Bali yang menjadi percontohan Kopdes Merah Putih yakni Desa Kutuh di Kabupaten Badung dan Desa Tegal Harum di Denpasar, dari total 13 desa yang masuk kurasi.

Adapun hampir 99 persen pembentukan Kopdes Merah Putih di Bali, imbuh dia, merupakan koperasi baru. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Bali, di Pulau Dewata saat ini terdapat 5.551 koperasi, sekitar 1.500 unit koperasi di antaranya tidak aktif.

“Kami akan upayakan aktif kembali. Jika tidak bisa, kami rekomendasi ke Pusat untuk pembubaran koperasi itu,” ucapnya.

Di sisi lain, dia pun memastikan kehadiran Kopdes Merah Putih tidak bersinggungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), namun keduanya saling bekerja sama. BUMDes, lanjut dia, merupakan milik pemerintah desa, sedangkan koperasi desa dimiliki masyarakat desa dan diawasi oleh pemerintah desa. Adapun kepala desa, ujar dia, menjadi ketua pengawas di masing-masing koperasi desa.

Kerja sama itu misalnya BUMDes berperan sebagai penyuplai distribusi produk pertanian dan koperasi desa sebagai pemasar, begitu juga dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berperan sebagai simpan pinjam. Meski koperasi desa memiliki unit simpan pinjam, namun dia mengharapkan unit tersebut masih belum menjadi prioritas. “Kami di Pemprov Bali, usaha simpan pinjam itu belakangan dahulu, kami lebih mengarah sektor riil seperti pertanian,” imbuhnya.

Tri Arya kembali menegaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi desa sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, tanpa mengesampingkan fungsi BUMDes. “Kami dorong Kopdes Merah Putih fokus pada sektor riil, seperti pertanian atau klinik kesehatan desa, yang sejalan dengan program ‘Satu Desa Satu Klinik’ Pemprov Bali. Ini melengkapi BUMDes, bukan menggantikannya,” imbuhnya. 7 ant, mao

Komentar