Tebas Adik Kandung hingga Tewas, Sardina Diganjar Sembilan Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - I Gede Sardina, 54, warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diganjar hukuman sembilan tahun penjara lantaran menebas adik kandungnya sendiri, I Made Artika alias Arun, 51, hingga tewas. Pria itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada awal November 2024 lalu ini cukup menghebohkan publik Buleleng. Setelah mengikuti persidangan yang cukup panjang, Sardina akhirnya menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (27/5) lalu.
Majelis hakim ini terdiri dari Yakobus Manu selaku hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan AAA Sri Sudanthi sebagai hakim anggota. Dalam putusannya, hakim memutus Sardina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primair jaksa.
Sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut. Meski dibebaskan dari dakwaan pertama, Sardina dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar hakim, dalam putusan yang diterima, Kamis (19/6).
Selain itu, majelis hakim juga memutus agar masing-masing satu bilah sabit yang berisi noda darah, celana panjang training dan baju kaos, agar dirampas untuk dimusnahkan. Serta masing-masing satu selimut berisi noda darah dan kain sprei berisi noda darah, agar dikembalikan kepada istri korban Artika.
Hukuman yang diterima Sardina lebih ringan satu tahun, dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sardina, dengan penjara selama sepuluh tahun. Menurut majelis hakim, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Sardina mendapatkan hukuman sesuai putusan.
“Yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya. Kemudian belum pernah dipidana serta masih harus menghidupi keluarganya. Termasuk sudah meminta maaf kepada keluarga korban,” sebutnya.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa melakukan perbuatan itu pada korban yang notabene merupakan adik kandungnya sendiri. Perbuatan pria paruh baya itu juga telah menimbulkan kesedihan dan trauma bagi keluarga korban.
Adapun peristiwa pembunuhan yang dilakukan Sardina ini terjadi pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Berawal dari terdakwa yang minum arak bersama rekannya di kandang sapi milik temannya. Usai mengkonsumsi arak dan mabuk, Sardina kemudian pulang ke rumahnya.
Hanya saja, ia mengambil arit yang biasa digunakan mencari rumput untuk pakan. Sambil menenteng senjata tajam itu, terdakwa berjalan di pinggir jalan hingga ketemu temannya. Ia meminta untuk diantarkan ke rumah korban Artika. Sampai di rumah adiknya itu, Sardina masuk sambil mengetuk pintu kamar tidur.
Saat itu korban dalam keadaan tertidur langsung terbangun. Terdakwa langsung bertanya mengapa menyemprot rumput di kebun. Korban bangun dari tempat tidurnya. Belum menjawab pertanyaan kakaknya, ia langsung ditebas empat kali. Korban sempat berlari ke jalan raya, namun tetap dikejar oleh Sardina.
Korban yang sudah terluka sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara terdakwa ditahan oleh tetangganya. Ayunan sabit tersangka mengakibatkan luka di perut bagian bawah, dada sebelah kiri, dan jari tangan kiri, hingga menyebabkan luka robek. Korban Artika meninggal di RSUD Buleleng setelah dirawat selama lima hari. 7 mzk
Komentar