Badung Bentuk Tim Data Potensi Pajak Daerah
Berdasarkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu 2020-2025, realisasi investasi mencapai Rp 45,7 triliun lebih dan 40.060 izin usaha.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung membuat kebijakan dan langkah stategis terkait pendataan potensi pajak daerah dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang diambil yaitu membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD). Pendataan potensi pajak daerah oleh TOPD nantinya menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD).
Hal tersebut diungkapkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memberikan pengarahan terkait pendataan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha, Kamis (19/6) di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Kegiatan ini turut dihadiri Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, pendataan potensi pajak ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan potensi pajak daerah berbasis data perizinan berusaha dan pemungutan pajak daerah yang sepenuhnya berorientasi pada peningkatan PAD Badung. Menurutnya, latar belakang perlunya pendataan potensi pajak daerah ini lantaran kondisi eksisting yang belum semua usaha terdata sebagai wajib pajak, rendahnya kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak, dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah, sehingga realisasi PAD belum optimal. Untuk itu perlu intervensi Pemkab Badung melalui pendataan potensi pajak daerah oleh Tim TOPD dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD).
“Pendataan dimaksudkan untuk menghimpun data subjek dan obyek pajak daerah. Dengan tujuan terdatanya seluruh subjek dan objek pajak daerah di Badung, terdaftarnya seluruh subjek dan objek pajak daerah sebagai wajib pajak, tertibnya pelaksanaan penyetoran pajak daerah oleh wajib pajak dan tertibnya kegiatan usaha dan perizinan berusaha di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menjelaskan, berdasarkan data perizinan berusaha yang terbit melalui Sistem Online Single Submission (OSS) selama kurun waktu tahun 2020-2025, realisasi investasi mencapai Rp 45,7 triliun lebih dan 40.060 izin usaha. Data ini belum termasuk usaha-usaha yang telah berdiri sebelum berlakunya sistem OSS serta usaha-usaha yang telah berdiri namun tidak memiliki perizinan berusaha. “Saya punya keyakinan bahwa kondisi di lapangan jumlah potensi pajak bahkan melebihi dari 40.060 usaha yang perlu didata dan ditertibkan agar PAD Badung tidak lost,” tegasnya.
Bupati Adi Arnawa juga memberi gambaran bahwa dari 40.060 izin usaha yang telah terbit, ternyata yang baru terdaftar memiliki NPWPD dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) hanya 10.467 usaha atau 17,9 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 29.593 usaha atau 82,1 persen belum memiliki NPWPD dan NOPD. Kondisi ini menunjukkan terdapat potensi pajak daerah baru yang sangat besar untuk didata dan verifikasi ke lapangan.
“Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD yang terbit tahun 2024 sebanyak 1.589 WP, pendapatan pajak daerah sudah mencapai Rp 6,77 triliun lebih. Bagaimana jika sebanyak 29.593 potensi pajak daerah diterbitkan NPWPD dan NOPD. Inilah yang perlu kita dorong bersama-sama agar setiap pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Badung taat melapor dan menyetor pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah eks Sekda Badung itu.
Mengenai pembentukan tim TOPD, kata Bupati Adi Arnawa, nantinya ketika bertugas tim TOPD perlu dukungan dan kerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Perbekel, Lurah, Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan se-Badung. Pihaknya juga sangat mengharapkan dukungan dari Kejari Badung, Polres Badung dan Polresta Denpasar guna mewujudkan tertib pemungutan pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang terdapat di Kabupaten Badung.
Dikatakan lebih lanjut, secara fungsional kelembagaan memang menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun dalam melakukan optimalisasi tidak salah kalau dilakukan secara kolaboratif melibatkan semua unsur di Badung, karena kenyataannya semua menikmati hasil dari PAD. Untuk itu, seluruh jajaran yang terlibat dalam tim ini agar menyamakan persepsi bagaimana meningkatkan PAD Badung.
“Jika ada oknum perangkat di bawah menutup-nutupi dan nyetor ke tempat dia, bapak ibu telah menandatangani pakta integritas. Jika pak Perbekel, Kelian ada mengambil langkah-langkah seperti itu, keluar dari pakta integritas, walaupun pak Kelian, pak Kaling menjabat sampai umur 60 tahun, saya tidak segan-segan mengambil sikap memberhentikan,” tegas Bupati Adi Arnawa. @ ind
Komentar