Komisi III DPR RI Soroti Kasus Tahanan Tewas di Polresta Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Tewasnya seorang tersangka kasus pencabulan di dalam tahanan Polresta Denpasar disoroti anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, Dr I Wayan Sudirta. Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan karena diduga kelalaian petugas menyebabkan seorang tersangka tewas dianiaya di ruang tahanan, beberapa saat setelah tersangka ditangkap dan ditahan.
“Siapapun yang bertugas saat itu, termasuk pimpinannya, wajib bertanggungjawab, baik dalam konteks tugasnya sebagai polisi pengayom masyarakat maupun sebagai warga negara yang sama kedudukannya di depan hukum. Propam Polda Bali mesti secara transparan dan tegas mengusut petugas yang bertanggung jawab. Kapolresta juga tidak boleh lepas tangan atas peristiwa yang memakan korban nyawa ini,’’ ujar Sudirta dalam keterangan tertulis, diterima, Kamis (20/6).
Polda Bali melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Aryasandi, menyampaikan bahwa tiga anggota polisi telah menjalani penempatan khusus. Atas kondisi itu, Sudirta menambahkan, bagaimanapun juga, kejadian ini membuat masyarakat yang keluarganya berada dalam tahanan jadi was-was, apakah keamanan dan keselamatannya bisa dijamin, mengingat preseden seperti di Polresta Denpasar tersebut.
Kata Sudirta, kepolisian yang selain menegakkan hukum, juga wajib mengayomi masyarakat, termasuk mereka yang menjadi tahanan dalam status tersangka. “Negara memberikan tugas dan kewenangan maupun anggaran kepada kepolisian untuk itu. Anggaran itu bersumber dari pajak rakyat,” ujar politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
“Tentu, kita mengapresiasi langkah Kapolda Bali dan Propam Polda Bali sudah mengambil langkah menetapkan 3 orang petugas dalam status patsus,’’ ujar pria yang juga advokat senior ini.
Menurut Sudirta, pelaku pengeroyokan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nah, petugas yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan kehilangan nyawa, juga harus diusut seperti halnya para terduga pelaku di daerah lain. “Karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum,’’ lanjut Sudirta.
Sebelumnya, diberitakan berbagai media, pada Rabu (4/6) malam, pukul 21.30 WITA, seorang pria berinisial AI (35), yang ditahan karena dugaan melakukan pencabulan, meregang nyawa di dalam ruang tahanan Polresta Denpasar. Dugaan awal, penyebab kematian korban, karena dikeroyok oleh sesama tahanan.
Menurut Sudirta, seseorang yang telah berada di bawah penguasaan negara, maka nyawa dan keselamatannya adalah tanggung jawab penuh negara—dalam hal ini, aparat kepolisian yang menahan. Penahanan, sebagaimana disebut dalam hukum acara pidana, adalah bagian dari proses hukum. Fungsinya: mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. “Tapi yang tak boleh dilupakan, penahanan bukanlah hukuman. Tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, menyatakan tersangka/terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di pengadilan,” ujar Sudirta.
“Ketika berstatus tersangka dan ditahan, seorang tahanan tetap punya hak atas rasa aman, kesehatan, dan kehidupan, sebagai hak asasi manusia di negara yang memuliakan hak asasi manusia, sebagaimana falsafah negara dan bangsa, Pancasila,” tegasnya.n nat
Komentar