nusabali

Kompolnas Apresiasi Polri Ungkap Cepat Penembakan WNA Australia di Bali

  • www.nusabali.com-kompolnas-apresiasi-polri-ungkap-cepat-penembakan-wna-australia-di-bali

JAKARTA, NusaBali.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap kasus penembakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyampaikan apresiasi tersebut di Jakarta, Kamis (20/6). Ia menilai, gerak cepat Polri, khususnya Polda Bali dan Mabes Polri, menunjukkan keseriusan dalam melindungi wisatawan asing yang berlibur di Bali.

"Kami apresiasi ke Polda Bali dan Mabes Polri atas upayanya yang cepat dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen pelindungan kepada wisatawan," ujar Anam.

Menurut Anam, keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus tersebut tak lepas dari koordinasi yang solid di internal Polri maupun dengan kementerian dan lembaga terkait. Ia juga menyoroti penggunaan pendekatan saintifik dalam proses penyelidikan yang menunjukkan hasil signifikan.

"Pendekatan saintifik yang diterapkan menunjukkan hasil yang baik. Meski ada yang masih berproses untuk pendalaman, langkah-langkah yang dilakukan patut diapresiasi," imbuhnya.

Kompolnas mendorong penyidik Polri untuk melanjutkan proses hukum secara komprehensif, terutama dalam menggali motif penembakan dan latar belakang para pelaku. Jika pelaku berkaitan dengan jaringan kriminal atau gangster, Anam menilai penting untuk dilakukan pengungkapan menyeluruh.

Sebelumnya, Polda Bali menetapkan tiga orang WNA Australia sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan satu dari dua korban tersebut. Ketiga tersangka yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskun Mevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut ketiganya sebagai pelaku eksekutor penembakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.

"Kami yakini ketiganya adalah pelaku, mereka semua warga negara Australia sesuai paspor dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolda.

Menurut Daniel, tersangka Darcy Francesco berperan sebagai perencana aksi penembakan, sedangkan dua tersangka lainnya turut terlibat langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6) malam dan langsung melakukan aksinya.

"Kami masih terus dalami peran masing-masing. Tadi malam baru bisa diperiksa secara intensif. Kami padukan dengan alat bukti dan fakta-fakta di lapangan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api ilegal dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polda Bali memastikan proses hukum akan dilakukan secara tuntas demi menjamin rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat Bali.*ant

Komentar