Anggota Komisi I DPRD Bali Kawal Warga Pemuteran
Audiensi ke Polda Bali soal Sengketa Tanah Bukit Ser
DENPASAR, NusaBali - Kasus dugaan mafia tanah atas peralihan tanah negara seluas 5 hektare yang terjadi pada tahun 2020 di Bukit Ser wilayah Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mendapat atensi dari anggota Komisi I DPRD Bali.
Bersama sejumlah warga dan aktivis, anggota Komisi I melakukan audiensi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali di Jalan WR Supratman No 7, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Selasa (17/6) untuk mengawal proses hukum yang telah dilimpahkan dari Polres Buleleng.
Audiensi tersebut dipimpin Anggota Komisi I DPRD Bali I Gede Harja Astawa dan Zulfikar bersama pelapor Kadek Muliawan, saksi pelapor Pande Susanta, dan sekitar 10 orang krama adat Desa Pemuteran serta Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni. Harja Astawa mengungkapkan pendampingan ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat yang resah atas dugaan peralihan tanah negara ke tangan perorangan, perusahaan, dan lembaga yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Kewajiban kami sebagai pelayan masyarakat, sebagai penyalur aspirasi masyarakat kami mendampingi,” ujar Harja Astawa usai pertemuan dengan penyidik Unit 3 Subdit III (Tipidkor) Krimsus Polda Bali Aiptu Ngurah Sukaduita. Ia menambahkan dari hasil audiensi, diketahui bahwa pelimpahan memang sudah terjadi. Namun, berkas perkara masih berada di Polres Buleleng. Meski begitu, kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali ini, Polda Bali telah merespons positif dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional.
“Kami di Komisi I sebagai partner kerja dari Kepolisian mendukung dengan maksimal, silahkan kerjakan dengan profesional kami tidak mengintervensi. Saya yakin kerja teman-teman di penyidik itu pasti akan melakukan tugas dengan profesional dan proporsional,” tegasnya. Disinggung soal komitmen DPRD, Harja menyatakan dukungan penuh terhadap proses yang berjalan di kepolisian. “Kita tetap mengawal ini dan kita sudah Raker (rapat kerja), mungkin dalam jangka waktu dekat kita akan terbitkan rekomendasi,” katanya. Namun ia juga memahami keresahan warga yang sempat mempertanyakan pelimpahan kasus dari Polres ke Polda.
“Warga punya keyakinan kasus ini bisa diselesaikan di Polres karena komunikasi selama ini sangat terbuka dan positif. Tapi ketika tiba-tiba ada pelimpahan, wajar bila mereka bertanya-tanya, seolah-olah ada kekuatan besar yang tidak bisa ditembus di tingkat Polres. Kalau saya kan tidak boleh berpraduga. Tapi kalau masyarakat berpraduga, kita juga tidak boleh menyalahkan,” tuturnya. Meski demikian, Harja menegaskan pihaknya tidak menemukan indikasi bahwa kasus ini ‘di-pingpong.’ Ia memilih melihat pelimpahan sebagai bagian dari prosedur. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak, terutama aparat, tetap terbuka dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, yang turut mendampingi warga mengungkapkan pihaknya sejak awal memiliki keyakinan kuat kasus dugaan peralihan tanah negara di Pemuteran itu akan ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Buleleng. “Kami 100 persen yakin saat itu, karena kami sering berdialog langsung dengan Kapolres Buleleng. Komunikasi kami sangat baik dan kami yakin kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujarnya. Namun keyakinan itu berubah setelah adanya informasi berkas perkara justru dilimpahkan ke Polda Bali.
Hal inilah yang mendorong pihaknya bersama pelapor untuk beraudiensi membuka komunikasi langsung dengan Polda Bali dan menyuarakan keprihatinan serta harapan agar kasus ini bisa dituntaskan secara profesional. Sementara itu, Unit 3 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bali, Aiptu Ngurah Sukaduita yang menerima langsung audiensi menyampaikan pihaknya masih dalam proses pendalaman awal terkait perkara tersebut.
“Terima kasih sudah datang dan menyampaikan informasi ini. Ini menjadi masukan penting bagi kami dalam menangani permasalahan. Karena ini merupakan kasus yang sedang berjalan, kami perlu waktu untuk mempelajari dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Buleleng,” ujar Aiptu Ngurah Sukaduita. Ia menegaskan, langkah-langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan disposisi atau arahan pimpinan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menghimpun data tambahan jika ditemukan kekurangan atau diperlukan klarifikasi dari pelapor dan pihak terkait.
“Kami mohon waktu, karena yang namanya proses tentu perlu tahapan dan ketelitian. Kami berharap kerja sama dari semua pihak, dan bila dibutuhkan keterangan atau dokumen tambahan, mohon bisa bekerja sama melengkapi agar proses klarifikasi berjalan lancar,” pungkasnya. 7 t
Komentar