nusabali

5 Dokter Hewan Diperbantukan di Puskeswan Kecamatan

  • www.nusabali.com-5-dokter-hewan-diperbantukan-di-puskeswan-kecamatan

AMLAPURA, NusaBali - Lima dokter hewan PNS diperbantukan di Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) Kecamatan se-Karangasem. Karena dokter hewan berstatus tenaga kontrak pusat yang bertugas sebelumnya, berakhir masa kerjanya.

Tiga Puskeswan lainnya diisi dokter hewan dari fungsional sehingga delapan Puskeswan terisi tenaga dokter hewan.

"Dokter hewan dari PNS itu diperbantukan, di Puskeswan, tugas-tugas utamanya di UPTD Puskeswan Karangasem," jelas Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem I Nyoman Siki Ngurah di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (17/6).

Kelima dokter hewan yang diperbantukan di lima Puskeswan, katanya, yakni drh I Nengah Kepeng diperbantukan di Puskeswan Bebandem, drh Luh Sri Ekawati diperbantukan di Puskeswan Sidemen, drh M Sri Lestari di Puskeswan Manggis, drh Ni Luh Sri Indrayani di Puskeswan Selat, drh I Gede Agus Prenawa Saputra di Puskeswan Abang.

Selebihnya tiga Puskeswan diisi pejabat fungsional, I Gede Junaedy di Puskeswan Kubu, Kadek Adre Sulaksana di Puskeswan Karangasem dan Made Gunawan di Puskeswan Rendang.

"Kami memang kekurangan tenaga dokter hewan, makanya sebagai besar Puskeswan diisi pejabat dari kabupaten sebagai koordinator, sebagai tugas tambahan," katanya.

Petugas dokter hewan di kabupaten, sehari-hari ngantor di UPTD Puskeswan Karangasem setelah menandatangani absen, kemudian bertugas ke Puskesmas Kecamatan.

Beda dengan petugas dokter hewan di Kecamatan Kubu, Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Rendang, mereka memang murni ditugaskan di kecamatan, bukan sebagai tugas tambahan.

Siki Ngurah menerangkan, tugas-tugas dokter hewan di Puskeswan kecamatan, meliputi pelayanan kesehatan hewan, konsultasi  veteriner, penyuluhan kesehatan hewan dan penerbitan surat keterangan dokter hewan.

Tugas lainnya, melakukan pemeriksaan pengobatan dan perawatan hewan, juga berperan dalam kegiatan promotif (meningkatkan kesehatan hewan) dan preventif, mencegah terjadinya penularan penyakit hewan.

Pelayanan Kesehatan Hewan, misalnya  dengan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan untuk mendiagnosis penyakit, memberikan pengobatan dan perawatan pada hewan yang sakit, melakukan vaksinasi untuk mencegah penyakit menular dan melakukan tindakan bedah (jika diperlukan).

Di bagian lain KUPTD (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskeswan Karangasem  Gede Eka Putra, membenarkan, hanya 5 dokter hewan yang berstatus PNS sebagai Koordinator Puskeswan di lima kecamatan. "Koordinator Puskeswan itu sebagai tugas tambahan," kata Gede Eka Putra.

Salah satu tugas Koordinator Puskeswan katanya, melayani masyarakat di saat menggelar acara vaksinasi anjing, steril dan kastrasi anjing, juga mengedukasi masyarakat agar hewan peliharaannya tetap sehat terbebas dari rabies.7k16

Komentar