nusabali

KPU Jajaki Calon PAW Sa'rani

Calon Kuat PAW, Indrabayu Diverifikasi

  • www.nusabali.com-kpu-jajaki-calon-paw-sarani

NEGARA, NusaBali - Penggantian Antarwaktu (PAW) komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Sa'rani, yang meninggal dunia pada Selasa (22/4) lalu, telah berproses. Pihak KPU RI telah menunjuk satu nama dan meminta KPU Jembrana untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. 

Adapun nama yang diperintahkan KPU RI untuk dijajaki melalui KPU Provinsi Bali, itu adalah I Putu Indrabayu. Meskipun ada 5 nama yang sebelumnya tersisih dari 10 besar perebutan 5 kursi komisioner KPU Jembrana periode 2003-2008, hanya nama Indrabayu yang disodorkan KPU RI. 

Pada Pilkada 2024 lalu, Indrabayu yang merupakan warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, sempat bertugas sebagai Pengawas Kecamatan (Panwascam) Negara. Terkait verifikasi dan klarifikasi terhadap Indrabayu sudah dilaksanakan pada Senin (2/6) lalu.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi Senin (16/6), membenarkan adanya proses verifikasi dan klarifikasi tersebut. Menurutnya, penjajakan kepada yang bersangkutan itu dilakukan oleh KPU Bali atas perintah langsung KPU RI. "Ya, hanya satu nama (yang diverifikasi dan klarifikasi). Proses verifikasi dan klarifikasi yang bersangkutan sudah dilaksanakan tanggal 2 Juni. Dilaksanakan KPU Provinsi Bali yang didelegasikan KPU RI. Saat klarifikasi kami juga ikut mendampingi," ucap Adi Sanjaya. 

Menurut Adi Sanjaya, proses verifikasi dan klarifikasi itu pun menekankan berbagai hal. Salah satunya menekankan tentang latar belakang dan memastikan yang bersangkutan bukan merupakan bagian partai politik (parpol). 

Disinggung kenapa hanya ada satu nama yang dimunculkan untuk diverifikasi? Adi Sanjaya mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar ataupun alasan tersebut. Ada perkiraan bahwa nama yang bersangkutan ditunjuk KPU RI karena diduga menempati ranking 6 saat seleksi 10 besar. 

Namun, Adi Sanjaya menegaskan, juga tidak berani memastikan hal itu karena tidak ada informasi resmi. Begitu juga saat proses seleksi sebelumnya tidak ada pengumuman terkait urutan ranking 10 besar. Yang jelas, Adi Sanjaya menegaskan bahwa wewenang untuk proses PAW itu ada di tangan KPU RI dan pihaknya yakin dari KPU RI pasti ada dasar yang menjadi pertimbangan sehingga menunjuk satu nama tersebut.

"Kami juga belum tahu apakah nama yang bersangkutan sudah pasti akan ditunjuk menjadi PAW. SK (Surat Keputusan) pelantikan masih menunggu KPU RI," ucap Adi Sanjaya. 

Sebelumnya, komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jembrana, Sa'rani, meninggal dunia akibat sakit komplikasi. Kepergian Sa'rani yang menyebabkan kekosongan satu kursi anggota KPU Jembrana dengan sisa masa jabatan selama sekitar 3,5 tahun, dipastikan akan ada proses PAW. Untuk kursi PAW itu dipastikan akan diambil di antara 5 nama yang sebelumya gagal terpilih dalam persaingan 5 besar.  Adapun 5 kandidat yang berpeluang menjadi PAW, masing-masing atas nama Ida Bagus Putu Surya Darma, I Gede Suinaya, I Komang Arya Suteja, I Putu Indrabayu, dan I Wayan Sritama. ode

Komentar