nusabali

Dinas TKSK Denpasar: 74 Karyawan Kena PHK

  • www.nusabali.com-dinas-tksk-denpasar-74-karyawan-kena-phk

Sebanyak 74 orang karyawan perusahaan di Kota Denpasar yang kena PHK itu terdata pada Januari–Mei 2025.

DENPASAR, NusaBali - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TKSK) Kota Denpasar menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi secara bertahap sejak Januari hingga Mei 2025. Dalam rentang waktu tersebut, terdata sebanyak 74 orang kena PHK.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas TKSK Kota Denpasar Putu Sandika, Senin (15/6). Dia mengatakan, laporan PHK di Kota Denpasar diterima secara bertahap. Sampai saat ini belum ada laporan PHK massal yang dilakukan perusahaan.

Laporan terhitung Januari–Mei 2025 sudah ada 74 karyawan dari 15 perusahaan dan yayasan yang beroperasi di Kota Denpasar. PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan efisiensi dan pelanggaran berat. 

PHK dilakukan paling banyak karena alasan efisiensi dari perusahaan yang menyebabkan perusahaan tidak mampu membayar upah karyawan. 

“Alasan efisiensi paling banyak, karena mereka tidak mampu membayar upah sehingga harus ada pengurangan karyawan,” kata Sandika.

PHK karena efisiensi sebanyak 71 karyawan, 3 orang lainnya dalam laporan disebutkan di-PHK karena pelanggaran berat yang dilakukan karyawan bersangkutan. Namun, sampai saat ini Sandika mengatakan belum ada laporan dari salah satu perusahaan yang melakukan PHK massal.

Sandika berharap, perusahaan di Denpasar bisa tetap bertahan agar tidak banyak karyawan yang kena PHK. Sebab jika banyak terjadi PHK, maka catatan pengangguran akan meningkat setiap tahunnya. 

Sementara itu sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bali mendata sekitar 100 orang pekerja sektor pariwisata di Pulau Dewata terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Selasa (10/6/2025), mengatakan PHK ini ada kaitannya dengan efisiensi yang diterapkan pemerintah, hubungannya dengan pemanfaatan akomodasi pariwisata bagi agenda pemerintahan.

“Memang ada kebijakan dari Mendagri bahwa daerah sudah boleh mengadakan rapat di hotel, tapi kan kembali lagi apakah hal tersebut dianggarkan karena anggaran kan tidak bisa seketika ada,” kata Ida Bagus Setiawan.

Sejauh ini sekitar 100 pegawai yang melapor ke Disnaker Bali hanya mereka yang bekerja di hotel dan restoran di wilayah Kabupaten Badung.  

Ida Bagus Setiawan menduga masih ada tenaga kerja (naker) di kabupaten lain yang juga terdampak efisiensi. Karenanya, saat ini dia mendorong kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan sesuaikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Bali ketika ada PHK satu saja itu masalah karena pariwisata sedang menggeliat naik okupansi juga cukup tinggi, kalau sampai ada PHK menjadi sebuah anomali, tetapi yang tercatat memang baru di 100 sekian,” ujarnya.

Tak hanya efisiensi dalam negeri, dia melihat kondisi ekonomi global juga berpengaruh ke tenaga kerja pariwisata. Atas kejadian ini yang harus dipikirkan adalah kebutuhan akan pekerjaan untuk bisa bertahan hidup.

Oleh karena itu, menurut Ida Bagus Setiawan, masalah ini tidak bisa diselesaikan satu pintu melainkan mulai melihat potensi-potensi lain pendukung pariwisata.

“Kalau di Bali kan memang program-program seperti padat karya minim karena kita sektor pariwisata, tetapi pemerintah mencoba dari berbagai aspek seperti sektor pertanian kemudian di sektor energi itu kita coba seberapa optimal,” kata dia.

Kondisi PHK terhadap pekerja pariwisata saat ini tidak disandingkan dengan situasi Covid-19, sebab menurut Ida Bagus Setiawan kondisi ini berbeda.

PHK saat ini adalah imbas dari krisis ekonomi, sehingga dia melihat ada peluang lain yang terbuka lapangan kerjanya, berbeda dengan kondisi saat pandemi Covid-19.

“Namun masyarakat kita lebih memilih di perhotelan. Padahal dukungan lainnya masih banyak yang bisa membuka peluang kerja,” tandasnya. 7 mis

Komentar