nusabali

Tingkat Pembiayaan Bermasalah di Bali Terkendali

  • www.nusabali.com-tingkat-pembiayaan-bermasalah-di-bali-terkendali

DENPASAR, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat tingkat pembiayaan bermasalah (non perfoming financing/NPF) perusahaan pembiayaan di Pulau Dewata terkendali sebesar 1,03 persen per Maret 2025.

“Masih relatif rendah dan terkendali,” kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin.

Regulator lembaga jasa keuangan itu mencatat NPF itu naik tipis jika dibandingkan periode sama 2024 yang mencapai 0,95 persen.

Ada pun piutang pembiayaan yang sebelumnya digelontorkan perusahaan pembiayaan di Bali mencapai Rp12,21 triliun atau tumbuh 8,95 persen.

Pembiayaan itu didominasi oleh pembiayaan kepada perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor dengan komposisi sebesar 21 persen.

Kemudian penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya dengan komposisi sebesar 13,7 persen.

Sementara itu, penyaluran pembiayaan melalui modal ventura di Bali sebesar Rp92,82 miliar atau tumbuh 3,94 persen dibandingkan periode sama 2024.

Sedangkan tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) modal ventura juga terkendali dan tergolong rendah mencapai 1,19 persen, lebih baik dibandingkan periode sama 2024 mencapai 1,42 persen.

Untuk mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari industri jasa keuangan kepada masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hingga April 2025, Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara daring sebanyak 1.386 orang dan langsung ke kantor OJK Bali sebanyak 2.581 orang.

Secara umum pihaknya menilai industri jasa keuangan di Bali dalam kondisi stabil selama triwulan pertama 2025.

Ada pun kucuran kredit perbankan di Bali mencapai Rp113,82 triliun yang tumbuh 7,25 persen dibandingkan periode sama 2024 mencapai Rp106,12 triliun.

Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan di Bali mencapai Rp192,72 triliun atau tumbuh 10,47 persen dibandingkan periode sama 2024. 7 ant

Komentar