Jumlah Tenaga Kerja Asing di Buleleng Bertambah
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng mencatat ada peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Buleleng. Penambahan TKA itu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, dari biaya kompensasi yang wajib dibayarkan masing-masing TKA.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng Nyoman Suarjana, Minggu (15/6) kemarin mengatakan, jumlah TKA di akhir tahun 2024 lalu sebanyak 162 orang. Jumlahnya meningkat signifikan dari tahun 2023 lalu yang hanya 116 TKA.
Seratusan TKA itu menurut Suarjana, sebagian besar berasal dari Tiongkok. Mereka bekerja di sektor industri dan energi, salah satunya di PLTU Celukan Bawang. Mereka dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Beberapa juga tercatat sebagai pemilik perusahaan pariwisata di Buleleng.
“Kami di kabupaten hanya memiliki kewenangan pengawasan TKA yang bekerja di wilayah kabupaten. Sedangkan seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Suarjana.
Pejabat asal Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ini menjelaskan, meski data dan perizinannya ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah pun mendapat cipratan pendapatan. Biaya kompensasi TKA yang wajib dibayar setiap bulan sebesar 100 dolar Amerika per orang, akan ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah.
Potensi pendapatan daerah dari TKA sejauh ini cukup menjanjikan. Pemerintah Buleleng pun sangat terbuka dengan investor lokal maupun asing. Semakin banyak investasi yang dibangun di Buleleng akan membantu pemerintah daerah meningkatkan PAD dan juga lapangan pekerjaan baru bagi pengangguran terbuka di Buleleng.
Selain pengawasan TKA, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng juga bertanggung jawab dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja Buleleng juga tidak mengendorkan upaya pengawasan. Terutama bagi TKA yang bandel dan melakukan pelanggaran tidak memperpanjang izin kerja sehingga menjadi TKA ilegal.7 k23
Komentar