Waspada Gelombang PHK, Komisi IV DPRD Badung Warning Disperinaker
MANGUPURA, NusaBali.com - Tekanan ekonomi global telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menghantui dunia kerja tanah air, termasuk di daerah tujuan pariwisata dan pusat akomodasi seperti Badung, Bali.
Situasi ini mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Badung yang membidangi ketenagakerjaan pasang kuda-kuda mewaspadai potensi gelombang PHK, terutama dalam hal memproteksi hak-hak pekerja pasca pemutusan.
“Kami sudah sampaikan kepada dinas terkait supaya waspada,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana ketika kunjungan lapangan ke pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Jumat (13/6/2025).
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 117 pekerja terkena PHK selama Januari-Mei 2025. Terbaru di bulan Juni ini, penutupan pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Werdi Bhuwana berdampak terhadap 55 pekerja di dalamnya.
Graha Wicaksana memperingatkan Disperinaker Badung untuk mewaspadai fenomena PHK ini agar tidak meluas ke daerah-daerah lain, terutama pada sektor mayoritas Gumi Keris, yakni pariwisata. Ia meminta dinas terkait menyiapkan langkah mitigasi yang jelas dan terukur.
“Dengan situasi global yang ada, nanti langkah-langkah mitigasinya bisa lebih jelas lagi dilakukan. Sehingga, kita tidak terkejut dengan kejadian ini,” tegas Graha, didampingi Anggota Komisi IV Made Suwardana, I Gede Suraharja, I Nyoman Sudana, dan Ni Luh Putu Sekarini.
Secara bisnis, perusahaan yang melakukan PHK memang sukar diintervensi. Oleh karena itu, Graha Wicaksana mendorong agar PHK tidak menimbulkan pengangguran baru melalui upaya pelatihan kerja, kewirausahaan, sampai memfasilitasi pencarian lowongan pekerjaan baru.
Sementara itu, Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan memproteksi hak-hak pekerja pasca PHK. Begitu pula dalam hal upaya-upaya mencegah timbulnya pengangguran baru.
“Kami akan mengawasi proses rasionalisasi seperti nafkahnya dia (pekerja), keamanannya dia terkait dengan jamsostek, dan bagaimana agar tidak menimbulkan pengangguran terbuka yang baru dengan membantu mereka bekerja kembali,” beber Eka Merthawan.
Saat ini, Eka menegaskan bahwa Disperinaker berupaya mendata PHK dengan lebih mendalam. Sebab, angka PHK sejumlah 117 pekerja hingga Mei ini adalah jumlah yang terlaporkan saja. Diyakini masih banyak kasus PHK yang belum terdeteksi sehingga rentan mencederai hak-hak pekerja. *rat
Komentar