nusabali

Nyuri Uang Sesama Dagang Bakso untuk Modal Judol

  • www.nusabali.com-nyuri-uang-sesama-dagang-bakso-untuk-modal-judol

Sebelum akhirnya memilih buat laporan polisi, korban sempat menanyakan tetangganya termasuk tersangka, namun tak ada yang mengaku. 

DENPASAR, NusaBali
Peristiwa pencurian dialami oleh pedagang bakso bernama Mulhadi Ahmad, 28. Ia kehilangan uang sebanyak Rp 27 juta hasil penjualan bakso yang disimpan di dalam tas ransel dan disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya di Jalan Pulau Saelus II, Gang Mawar, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (3/6).

Usut punya usut ternyata pelaku pencurian itu adalah temannya sesama pedagang bakso berinisial MMA, 21. Tersangka ini merupakan tetangga kamar kos korban. Ia ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan di kamar kosnya saat pulang jualan bakso, Kamis (12/6) sore.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya Jumat (13/6) mengatakan uang puluhan juta itu diketahui hilang oleh korban, Kamis (3/6) sekitar pukul 22.00 Wita. Sebelum akhirnya memilih buat laporan polisi, korban sempat menanyakan tetangganya termasuk tersangka, namun tak ada yang mengaku. 

“Tas berisi uang puluhan juta itu terakhir dicek korban, Jumat (30/5) sekitar pukul 12.00 Wita. Tiga hari kemudian korban baru cek lagi, ternyata uangnya sudah hilang semuanya. Kejadian itu dilaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap AKP Sukadi.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan dipimipin Kanit Reskrim, Iptu Nur Habib Aulya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lainnya di TKP, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka MMA. 

Saat diamankan, tersangka asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengakui perbuatannya mencuri uang korban. Uang puluhan juta itu sebagian besar sudah habis digunakannya untuk modal judi online. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, bukti transaksi (top up) ke E-Wallet, bukti transaksi (top up) judi online dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Tersangka ini kencanjudan judi online. Atasa perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.7 cr80

Komentar