nusabali

Pembunuh Kakak Ipar Minta Bebas

  • www.nusabali.com-pembunuh-kakak-ipar-minta-bebas

DENPASAR, NusaBali - Dua bersaudara buruh proyek asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor, 36 dan adiknya Kristoforus Kaka, 29 mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan kakak ipar mereka Raymundus Loghe Rangga, 33 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/6) sore.

Keduanya memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan, setelah sebelumnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU I Ketut Kartika Widnyana dan I Made Rika Gunadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana hingga menyebabkan kematian. Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain menuntut dua bersaudara ini, empat terdakwa lain (berkas perkara berbeda) yang masih satu pekerjaan dan satu kampung halaman yang terlibat dalam aksi pengeroyokan juga dituntut hukuman serupa. Hermanus Radu Bani, 31, Mateus Muda Rowa, 25, dan Petrus Pati Wondi, 24, masing-masing dituntut 14 tahun penjara. Sementara Agustinus Tama Talo, 40, yang dinilai memiliki peran lebih ringan, dituntut 12 tahun penjara.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum para terdakwa disebutkan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dikatakan, tidak ada niat dari para terdakwa untuk merampas nyawa korban. Bahkan, disebutkan korban Raymundus sempat hidup selama beberapa jam setelah kejadian dan sempat meminta air minum sebelum meninggal dunia di rumah sakit.

“Fakta bahwa korban masih hidup beberapa jam setelah kejadian menunjukkan tidak ada niat membunuh secara langsung. Peristiwa ini tidak memenuhi unsur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata penasihat hukum.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa motif utama kedatangan kedua terdakwa adalah untuk menjemput Monika yang merupakan istrinya Fiktor, yang kabur usai cekcok rumah tangga. “Tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya untuk menyakiti korban, apalagi sampai merampas nyawanya,” lanjutnya. Mereka meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan, atau jika tidak, dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Sementara dalam pledoi terpisah, empat terdakwa lain juga menyampaikan hal senada. Hermanus, Mateus, Petrus, dan Agustinus disebut datang hanya untuk menemani Fiktor menjemput istrinya. Mereka tidak mengetahui akan terjadi pertikaian ataupun tindak kekerasan di lokasi. “Tidak ada perencanaan membunuh ataupun melakukan penganiayaan berat sebagaimana dituduhkan,” ucap kuasa hukum.

Empat terdakwa juga disebut tidak membawa senjata tajam dari luar. Pisau yang digunakan untuk memikam korban ditemukan di kamar korban. Bahkan, salah satu terdakwa hanya memukul sekali dan tidak mengetahui bahwa serangan lain akan menyusul.

Para terdakwa disebut memiliki latar belakang ekonomi yang sulit, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah menyesali perbuatannya. “Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing secara proporsional dan menjatuhkan putusan yang adil,” tandas penasihat hukum.

Sebelumnya dijelaskan, kronologi kasus ini berawal dari pertengkaran antara Fiktor dan istrinya, Monika Muda Kaka, pada 10 Desember 2024 malam di bedeng salah satu proyek di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Fiktor diduga memukul Monika hingga istirnya itu menelepon kakaknya, Debiana Hangga, istri dari korban Raymundus. Dipicu masalah itulah terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia.7 t

Komentar