Penyelidikan Kasus MiChat Anak di Bawah Umur Masih Jalan di Tempat
Polisi Mengaku Masih Menunggu Hasil Visum Korban
SINGARAJA, NusaBali - Penyelidikan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami oleh KA, pelajar berusaha 15 tahun di Buleleng hingga kini masih jalan di tempat. Polisi mengaku masih perlu menghimpun bukti-bukti lain, salah satunya menunggu hasil visum terhadap KA.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melalui aplikasi ‘MiChat’ tersebut, saat ini masih pada tahap penyelidikan. Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan, sosok pria hidung belang pemesan layanan seksual KA sudah terdeteksi.
Namun, ia menegaskan penyidik masih perlu pembuktian yang menguatkan perbuatan pidana yang dilakukan terlapor. “Untuk memaksimalkan hal tersebut, masih dilakukan pengumpulan keterangan maupun bukti-bukti lainnya. Salah satunya hasil visum dari korban,” ucap AKP Gede Darma Diatmika, Jumat (13/6).
AKP Diatmika menyebut, KA sejatinya sudah divisum. Namun hingga kini belum ada hasil resmi dari pihak medis. Adapun bukti chat pemesanan terhadap KA melalui aplikasi MiChat, disebut belum cukup menjadi bukti.
Lebih lanjut, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mulai dari KA, orang tua KA, bahkan termasuk pemilik kos yang digunakan sebagai tempat persetubuhan. “Sejumlah saksi sudah diperiksa. Tinggal menunggu langkah penyidik nantinya seperti apa, setelah hasil visumnya keluar,” imbuh dia.
Untuk diketahui, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini mencuat pasca orang tua KA, melapor ke Polres Buleleng pada Mei 2025. KA yang masih berstatus pelajar, diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Dalam kasus ini, KA dipesan seorang pria hidung belang dan mendapat bayaran Rp 250 ribu.
Kendati ada transaksi antara KA dengan pemesan jasa, polisi menegaskan jika sosok pria hidung belang itu bisa dikenai sanksi. Terlebih mengingat KA masih dibawah umur. “Mengenai proses hukumnya, mengingat korban masih dibawah umur, maka prosesnya tetap sesuai ketentuan UU perlindungan anak,” tandas AKP Diatmika.7 mzk
Komentar