Bale Kertha Adhyaksa di Kota Denpasar Diresmikan Serentak
Walikota Sebut Sejalan dengan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam
DENPASAR, NusaBali - Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat se–Kota Denpasar diresmikan secara serentak, Jumat (13/6).
Peresmian dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana, Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa dengan membunyikan kulkul, di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar Utara.
Hadir Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kajari Denpasar Agus Setiadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Mohammad Iqbal Simatupang, Dandim 1611 Badung Kolonel Inf Putu Tangkas Wiratawan, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Iman Luqmanul Hakim, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta MDA Kota Denpasar, perbekel/lurah, dan bendesa adat se-Kota Denpasar, dan pimpinan OPD.
Jaya Negara menyambut baik peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas Kejati Bali. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di masyarakat.
Dikatakannya, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice sejalan dengan weda wakya vasudhaiva kutumbakam bahwa kita semua bersaudara, menyama braya, paras paros sarpanaya, salunglung subayantaka. Harapannya, permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah, dan mufakat sesuai kearifan lokal.
“Terima kasih kepada Kejati Bali karena pada hari ini meresmikan Bale Kertha Adhyaksa. Sehingga apapun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep vasudhaiva kutumbakam bahwa kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.
Hal senada disampaikan Gubernur Koster. Dikatakannya ketertarikan dirinya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa sebab bukan semata-mata untuk kepentingan kejaksaan, tetapi lebih ke kepentingan pembangunan daerah, khususnya Bali. Terlebih, konsep yang diangkat adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
“Titiyang sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankan. Apabila ini berhasil akan menjadi model percontohan untuk penyelesaian masalah-masalah sengketa hukum,” kata Gubernur Koster.
Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
“Masalah bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya berat dan tidak dapat diampuni lagi,” kata Sumedana.
Dia menerangkan, kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya. Selain permasalahan adat, dia berharap beberapa tindak pidana ringan juga diselesaikan di tingkat desa agar tak lagi mengeluarkan biaya besar jika sampai bergulir ke persidangan. @ mis
Komentar