nusabali

DPRD Bali Datangi Proyek Hotel dan Bangunan Liar di Jimbaran dan Pantai Bingin, Ultimatum Pembongkaran Dua Pekan

  • www.nusabali.com-dprd-bali-datangi-proyek-hotel-dan-bangunan-liar-di-jimbaran-dan-pantai-bingin-ultimatum-pembongkaran-dua-pekan

MANGUPURA, NusaBali.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Jumat (13/6/2025), Komisi I turun langsung ke lokasi bangunan bermasalah di kawasan Jimbaran dan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk menyerahkan rekomendasi resmi kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan.

Dalam sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Dewa Nyoman Rai tersebut, para pemilik bangunan diberi tenggat waktu dua pekan untuk membongkar sendiri bangunan yang terbukti melanggar. Komisi I juga menggandeng Satpol PP Provinsi Bali untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan tindakan tegas.

Sidak dimulai usai acara coffee morning bersama media di Wantilan DPRD Bali. Lokasi pertama yang didatangi adalah proyek hotel PT Step Up Solusi Indonesia di Jimbaran.  “Jika ada pelanggaran terhadap Perda RTRW kita, tidak ada kompromi—langsung bongkar,” tegas Dewa Rai.

Menurutnya, pembongkaran tetap akan dilakukan, baik oleh pemilik secara sukarela maupun oleh Satpol PP. Jika pemilik menolak, proses hukum akan ditempuh hingga ke pengadilan. “Kami tidak akan membawa ini ke ranah nasional dulu. Tapi jika diabaikan, kami siap bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali yang juga anggota Komisi I, I Made Suparta, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk pejabat yang memberi izin tanpa dasar hukum. “Kalau memang melanggar, harus dibersihkan. Pejabat yang terlibat juga siap diberi sanksi sesuai undang-undang,” ujarnya.

Anggota Komisi I lainnya, Somvir, memperingatkan bahwa pelanggaran serius dapat dikenakan pidana hingga lima tahun penjara. Ia menekankan, pelanggaran bukan hanya soal tata ruang, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. “Ini bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pelanggaran harus disapu bersih demi masa depan Bali,” kata Somvir.

Sementara itu, salah satu konsultan proyek, I Gusti Made Arya Kencana, saat dikonfirmasi awak media mengklaim bahwa pihaknya telah mengikuti kajian teknis dan mengantongi izin lengkap. “Kalau ada hal lain, silakan cek ke OPD teknis,” ujarnya.

Delapan Poin Rekomendasi Resmi
Komisi I DPRD Bali sebelumnya telah mengeluarkan delapan poin rekomendasi terhadap PT Step Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran pembangunan hotel di Jimbaran. Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan mendalam yang dilakukan sejak sidak lapangan pada 7 Mei 2025 dan rapat kerja pada 10 Juni 2025.

Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama, menjelaskan bahwa PT Step Up melanggar ketentuan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP, terutama terkait batas ketinggian maksimal 15 meter dan pemanfaatan ruang yang menyimpang. Komisi juga menemukan indikasi pembangunan di sempadan pantai, reklamasi tanpa izin, dan pemotongan tebing yang merusak kawasan hijau.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi perbuatan melawan hukum yang merusak tatanan lingkungan dan budaya Bali,” tegas Budiutama.

Delapan poin rekomendasi tersebut meliputi:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap izin dan pelaksanaan pembangunan oleh dinas terkait.
2. Penyelidikan potensi pidana oleh aparat penegak hukum.
3. Penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan.
4. Peningkatan pengawasan oleh OPD dan desa adat.
5. Penyusunan sistem pengawasan digital terpadu.
6. Pemberhentian total dan pencabutan izin bila terbukti melanggar hukum.
7. Penertiban administratif dan pembongkaran oleh Satpol PP.
8. Penyampaian rekomendasi kepada Gubernur, Polda, Kejati, dan Bupati Badung.

Selain Jimbaran, sidak juga menyasar kawasan Pantai Bingin. Dalam laporan sebelumnya, Komisi I menemukan puluhan bangunan liar—termasuk vila dan homestay—yang berdiri di atas tanah negara dan sempadan pantai tanpa dokumen izin atau hak atas tanah yang sah.
Anggota Komisi I, I Made Supartha, menyatakan bahwa pendirian bangunan di sempadan pantai dan tebing melanggar Pasal 108 Perda RTRWP Bali. “Selain melanggar aturan, bangunan di jurang tebing juga berisiko longsor dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Komisi I merekomendasikan agar bangunan di kawasan terlarang segera dibongkar, sementara yang berada di luar zona larangan namun masih di atas tanah negara wajib melengkapi dokumen dalam waktu satu bulan.

Komisi I menegaskan bahwa penegakan aturan ini tidak berhenti di Jimbaran dan Pecatu. Mereka akan memperluas pengawasan ke seluruh kabupaten di Bali. “Kita akan data semua pelanggaran dan terapkan sanksi yang sama,” ujar Dewa Rai.

Menurutnya, upaya ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tapi juga menjaga wajah Bali sebagai destinasi wisata dan pulau dengan nilai sakral tinggi. “Ini ujian kita semua dalam menjaga identitas dan kelestarian Bali,” pungkasnya.

Komentar