Tercatat 117 Pekerja di Badung Kena PHK, Jumlah Sebenarnya Lebih Tinggi
PHK
Disperinaker Badung
Pariwisata
Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
Pesangon
Gelombang PHK
Putu Eka Merthawan
MANGUPURA, NusaBali.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 117 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Mei 2025 ini.
“Itu yang melapor resmi, yang terdata resmi,” kata Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan.
Hal tersebut disampaikannya ketika ditemui di sela kunjungan lapangan di pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung pada Jumat (13/6/2025).
PHK terbanyak selama Januari-Mei 2025 ini terjadi pada awal tahun yakni 51 pekerja. Disusul bulan April sebanyak 31 pekerja, kemudian Februari sejumlah 16 pekerja, Maret sebanyak 13 pekerja, dan 6 pekerja di Mei lalu.
“117 PHK ini terdiri dari komponen pariwisata non bintang lima yakni hotel dan restoran non bintang lima di Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Terbanyak di Kuta dan Kuta Utara,” jelas Eka Merthawan.
Eka juga merinci bahwa sejumlah 117 pekerja yang terkena PHK ini belum termasuk peristiwa bulan Juni ini. Di mana, terdapat 55 pekerja pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Werdi Bhuwana, Mengwi yang terimbas penutupan pabrik.
Berdasarkan testimoni perusahaan yang melakukan PHK, Eka menjelaskan PHK disebabkan tekanan ekonomi seperti penurunan pendapatan. Di sektor pariwisata misalnya, hunian hotel menurun, lantas adanya kebijakan larangan study tour yang berdampak pada hotel-hotel non bintang lima.
Namun, fenomena PHK di lapangan bisa jadi lebih besar daripada angka yang tercatat Disperinaker Badung. Sebab, PHK yang tidak terlaporkan diyakini banyak terjadi seperti pemutusan kontrak kerja di perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi.
“Kemudian, bisa dilihat dari jumlah pemutusan Jamsostek (jaminan sosial ketenagakerjaan) melebihi 117. Berarti ada indikasi di tempat lain ada PHK yang tidak terdata,” tegas Eka Merthawan.
Eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung ini berkomitmen, Disperinaker akan mengedepankan pendekatan proteksi hak-hak pekerja ketika menangani kasus-kasus PHK. *rat
Hal tersebut disampaikannya ketika ditemui di sela kunjungan lapangan di pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung pada Jumat (13/6/2025).
PHK terbanyak selama Januari-Mei 2025 ini terjadi pada awal tahun yakni 51 pekerja. Disusul bulan April sebanyak 31 pekerja, kemudian Februari sejumlah 16 pekerja, Maret sebanyak 13 pekerja, dan 6 pekerja di Mei lalu.
“117 PHK ini terdiri dari komponen pariwisata non bintang lima yakni hotel dan restoran non bintang lima di Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Terbanyak di Kuta dan Kuta Utara,” jelas Eka Merthawan.
Eka juga merinci bahwa sejumlah 117 pekerja yang terkena PHK ini belum termasuk peristiwa bulan Juni ini. Di mana, terdapat 55 pekerja pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Werdi Bhuwana, Mengwi yang terimbas penutupan pabrik.
Berdasarkan testimoni perusahaan yang melakukan PHK, Eka menjelaskan PHK disebabkan tekanan ekonomi seperti penurunan pendapatan. Di sektor pariwisata misalnya, hunian hotel menurun, lantas adanya kebijakan larangan study tour yang berdampak pada hotel-hotel non bintang lima.
Namun, fenomena PHK di lapangan bisa jadi lebih besar daripada angka yang tercatat Disperinaker Badung. Sebab, PHK yang tidak terlaporkan diyakini banyak terjadi seperti pemutusan kontrak kerja di perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi.
“Kemudian, bisa dilihat dari jumlah pemutusan Jamsostek (jaminan sosial ketenagakerjaan) melebihi 117. Berarti ada indikasi di tempat lain ada PHK yang tidak terdata,” tegas Eka Merthawan.
Eks Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung ini berkomitmen, Disperinaker akan mengedepankan pendekatan proteksi hak-hak pekerja ketika menangani kasus-kasus PHK. *rat
Komentar