Puluhan Jenis Obat Tradisional Ilegal Disita, Mulai Obat Kuat hingga Pil Sakit Gigi
DENPASAR, NusaBali - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama Polda Bali menyita 73 jenis Obat Tradisional/OT (Obat Bahan Alam) yang tidak memenuhi ketentuan (ilegal) dari dua penjual di Kota Denpasar, Rabu (11/6) malam.
Obat tradisional yang disita ada yang sudah masuk dalam public warning BPOM, produk obat bahan alam lainnya yang tidak mempunyai Nomor Izin Edar (NIE), mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ataupun mencantumkan NIE fiktif.
Obat-obat itu terdiri dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil antara lain Cobra-x, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, Tawon Liar, dan yang mengandung BKO analganetik (piroxicam, parasetamol, asam mefenamat) antara lain, Montalin, pil sakit gigi Pak Tani, pil Super Kecetit, Guci Emas, Mahkota Raga), dengan nilai keekonomian sebesar Rp35.160.000 (Rp 35 juta lebih).
Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan tren penambahan bahan kimia obat (BKO) pada produk obat tradisional (OT) masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria, BKO deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu.
“Ini terus kita temukan, karena demand-nya (permintaannya)-nya masih ada di masyarakat,” ujar Ayu Aryapatni saat jumpa pers di Kantor BBPOM Denpasar, Jalan Cut Nyak Dien, Niti Mandala, Denpasar, Kamis (12/6). Ayu Aryapatni menjelaskan, kandungan BKO tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Ayu Aryaptni mengungkapkan, penjual obat-obatan tradisional yang disita kali ini juga pernah kedapatan menjual obat tradisional ilegal pada 2018 lalu. Meski demikian pembinaan dan tindakan hukum yang diberikan saat itu belum berhasil memberikan efek jera. “Artinya penegakan hukum kita belum memberikan efek jera,” kata Ayu Aryapatni.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, BBPOM di Denpasar terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk Obat Bahan Alam maupun suplemen kesehatan. “Adapun yang di sini kita temukan izin edarnya itu adalah fiktif, palsu,” katanya.
Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan di https://www.pom.go.id/. publik yang disediakan BPOM.
“Sebagai langkah perlindungan diri yang sederhana namun efektif, masyarakat harus ingat selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label, periksa keabsahan izin edar, dan pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa,” ujar Ayu Aryapatni. 7 adi
Komentar